Sikap tidak konsisiten itu, menurut Masinton, tercermin ketika Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hanya mau memenuhi panggilan Komisi III DPR selaku mitra kerja, alih-alih memenuhi panggilan pansus angket.
"Ya ambigu. Mendua. Di satu sisi, pansus kan instrumen DPR dalam melakukan penyelidikan. Dan Komisi III kan juga instrumen DPR. Kenapa dia memilah-milah?" kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Politikus PDIP itu meminta Agus tak perlu berdalih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenuhi panggilan pansus.
"Angket itu adalah kewenangan DPR. Ya sudah, taat saja. Patuh. Patuh itu hebat," kata Masinton.
Pemanggilan KPK, kata Risa, merupakan bagian dari peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sebagai salah satu lembaga eksekutif non kementerian, kata Risa, KPK dapat dievaluasi agar bisa memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang ada.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak hadir dalam undangan Pansus Angket," ujar Risa melalui pesan singkat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Anggap KPK Mendua Soal Panggilan Angket"
Post a Comment