Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pemimpin rapat paripurna, mengatakan pergantian antarwaktu itu berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2017 tertanggal 2 Agustus 2017 tentang peresmian pergantian antarwaktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
"Yaitu dari saudara Putu Supatma Rudana menggantikan saudara I Putu Sudiartana dari Fraksi Partai Demokrat dapil Bali," kata Taufik di ruang rapat paripurna, Kamis (24/8).
Dalam rapat paripurna ini, sebanyak 293 anggota hadir dan 117 absen karena di antaranya mengikuti pengawasan ibadah haji. Setelah memproses pergantian antarwaktu, agenda dilanjutkan dengan pandangan fraksi atas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan terhadap politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Hak politik Putu turut dicabut selama lima tahun usai menjalani masa hukuman tersebut. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh tahun penjara.
Putu menerima uang dari sejumlah pihak swasta yakni Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui staf Putu yakni Suhemi dan Novita.
Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ippin Mamonto. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan pekerjaan Putu yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Putu menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sebagai mantan anggota Komisi III DPR yang menangani masalah hukum, Putu mendukung apapun putusan penegak hukum dan meminta maaf atas tindakannya itu. </span> (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Lantik Pengganti Kader Demokrat Putu Sudiartana"
Post a Comment