Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan, pembentukan badan pengawas KPK itu masih merupakan kesimpulan sementara. Sebab, menurutnya setiap lembaga negara perlu ada lembaga lain yang mengawasi agar dapat berjalan baik dan benar.
"Oleh karena itu terkait ini maka kita mendorong dibentuknya badan pengawas," ujar Alex di sela rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8).
"Intinya harus ada pengawasan. Yang sekarang terjadi adalah ada satu masalah kemudian dibentuk dewan etik, misalnya begitu. Kan, berarti tidak ada pengawasan melekat," katanya.
Pansus KPK pada Senin (21/8) merilis 11 temuan sementara yang mengindikasikan pelanggaran yang selama ini dilakukan KPK. Temuan itu di antaranya kecenderungan KPK menjadi lembaga superbodi, kecenderungan KPK berjalan sendiri dan mengedepankan penindakan dari pencegahan.
Temuan lainnya, KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.
"Implikasinya membentuk badan pengawas itu nanti apakah harus merevisi UU, kita cermati. Ini kan masih laporan-laporan terus. Ini baru satu poin, nanti kita lihat," kata dia.
Sementara itu, terkait wacana pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Alex menilai hal itu sah-sah saja diutarakan.
Akan tetapi, menurutnya hal itu bukan persoalan yang urgen karena saat ini Pansus Angket KPK masih berjalan.
"Kecuali pansus tidak berjalan. Jadi mungkin kita melihat dari sudut pandang berbeda, Pak Fahri punya argumentasi sendiri," kata Alex.
Fahri bahkan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang UU KPK karena pemberantasan korupsi saat ini dalam kondisi darurat. </span> (wis/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fraksi PDIP Dorong Pembentukan Badan Pengawas KPK"
Post a Comment