Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, kenaikan dana partai politik itu harus diiringi dengan transparansi dalam bentuk akuntabilitas penggunaan dana.
Salah satu caranya adalah melalui audit laporan keuangan berkala atau sewaktu-waktu, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi misalnya kalau BPK ini dianggap perlu audit mendalam ya silakan. BPK kan sebagai auditor negara boleh saja, silakan saja," kata Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).
"Saya pikir ini bagus buat partai dan tentunya partai politik tentu lebih fokus dalam perannya dalam mengawal demokrasi ini," ujarnya.
Ada pun besaran kenaikan dari Rp108 mejadi Rp1.000 per suara sah, Syarief berpendapat angka tersebut sudah sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini.
"Saya pikir ini kalau kita katakan itu besar juga tidak, tetapi ini lah tergantung bagaimana kemampuan APBN kita. Kita lihat dari situ aja," ucapnya.
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
Sri mengatakan, surat penetapan kenaikan dana parpol itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. </span> (djm/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dukung Dana Parpol, Demokrat Persilakan BPK Ikut Audit"
Post a Comment