Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK justru berinisiatif untuk memberi perlindungan kepada sejumlah saksi kasus e-KTP
"Kalau e-KTP belum ada. Justru kami yang menawarkan ke saksi," ujar Abdul di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/8).
Tawaran perlindungan disamikan kepada KPK, kata Abdul, karena LPSK mendapat informasi intimidasi terhadap saksi kasus e-KTP. Informasi itu diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya media.
Abdul mengatakan, saksi kasus e-KTP yang sempat menerima tawaran perlindungan dari LPSK adalah politikus Hanura Miryam S. Haryani. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Miryam dengan alasan yang enggan dijabarkan.
Ia mengatakan, tawaran perlindungan yang diberikan LPSK kepada Johannes dilakukan melalui komunikasi media sosial.
"Sudah sempat kami komunikasi tawarkan perlindungan (kepada Johannes)," ujarnya.
Abdul mengatakan, tawaran perlindungan bagi Johannes juga dilakukan atas inisiatif LPSK usai melihat pemberitaan media. LPSK menilai Johannes merupakan saksi kunci yang terancam karena yang memiliki bukti penting dalam kasus e-KTP.
Johannes juga sempat mengaku memiliki rekaman proyek e-KTP sebesar 500 gigabite. Rekaman itu diklaim berisikan rekaman suara hingga dokumen proyek e-KTP.
Abdul membeberkan, tawaran perlindungan dilakukan LPSK pada dua minggu sebelum Johannes tewas bunuh diri di kediamnnya di Los Angeles, Amerika Serikat. Kala itu, Johannes mengaku akan mempelajari tawaran LPSK sebelum menerimnya.
"Ketika kami sudah tawarkan, dia (Johannes) bilang akan mempelajari dulu. Kami sudah sampaikan mau berikan perlindungan bahkan kirim formulir," ujarnya.
"Memang di AS kami kesulitan karena ada aturan negara lain. (Hingga) dapat info ternyata (Johannes meninggal dunia)," ujar Abdul.
Panitia Khusus Angket terhadap KPK memanggil Abdul sebagai perwakilan dari LPSK untuk menindaklanjuti penyelidikan atas kinerja KKPK. Pansus bakal mengulik hubungan antara LPSK dengan KPK dalam melindungi saksi dan korban kasus tindak pidana korupsi.
LPSK diundang untuk menjelaskan tupoksi dalam melindungi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami memenuhi undangan (Pansus KPK) untuk memberi penjelasan terkait perlindungan saksi dan korban," ujar Abdul.
Abdul menyebut hubungan kelembagaan dengan KPK diatur dalam UU atau nota kesepahaman, yakni nota kesepahaman Nomor SPJ12/8/2010 dan Keputusan Nomor 066/16/LPSK/08/2010. Dari hubungan itu, LPSK bisa menerima rekomendasi perlindungan dari KPK atau perlindungan bersama-sama.
Abdul tak memungkiri bahwa KPK selama ini bertindak sendiri dalam melindungi saksi korupsi. Hal itu dilakukan di luar kordinasi dengan LPSK sebagaimana kesepakatan.
"Ternyata banyak juga informasi yang kami ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK," ujarnya.
"Apakah institusi berwenang tentu bisa dilihat di UU-nya masing-masing. Tetapi UU 31/2014 secara jelas dan tegas menyebut yang mengelola rumah aman itu hanya LPSK," ujar Abdul.
Sepanjang tahun 2017, LPSK tercatat telah menerima saksi dari KPK sebanyak 46 orang, dengan rincian sembilan Juctice Collaborator, 27 pelapor, dan 10 saksi perkara. </span> (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tak Pernah Minta LSPK Lindungi Saksi Kunci e-KTP"
Post a Comment