Fahri menilai pemberantasan korupsi saat ini sudah dalam kondisi darurat karena banyak terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan KPK. Menanggulangi penyimpangan lewat revisi undang-undang dianggap muskil karena bakal memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Revisi UU KPK dalam hal ini membutuhkan 'restu' presiden agar bisa dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
Perppu, menurut Fahri, bisa dijadikan presiden sebagai respons atas temuan sementara Pansus Angket KPK yang menilai ada kejanggalan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," kata dia.
Terlepas dari itu, Fahri tetap berpendapat revisi UU KPK menjadi hal yang mutlak untuk secara menyeluruh memperbaiki kinerja lembaga antikorupsi --yang menurutnya telah melakukan banyak penyimpangan.
"Kalau revisi itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, terlihat secara kasat mata," ujar Fahri.
Empat temuan penyimpangan kinerja KPK itu antara lain menyangkut tata kelola kelembagaan, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
Akan tetapi, kerja Pansus Angket KPK belum sampai mengeluarkan keputusan rekomendasi yang kemungkinan salah satu diantaranya adalah merevisi UU KPK. </span> (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK"
Post a Comment