Search

KPK: Pemerintah Ingin Kenaikan Dana Parpol Masuk APBN 2018

Pemerintah menginginkan agar anggaran kenaikan dana bantuan partai politik masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018. Meskipun, berdasarkan kajian KPK, kenaikan anggaran baru bisa diterapkan minimal dua tahun mendatang.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, keinginan pemerintah memasukan anggaran kenaikan dana parpol itu terungkap saat KPK bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan. 

"Dalam rapat itu disepakati beberapa hal, bahwa harus masuk di APBN 2018, jadi langsung. Di surat kita padahal baru dua tahun lagi dimulai. Tapi kalau pemerintah mau segera, ya lebih baik," kata Pahala dalam acara Dialog Kanal KPK bertajuk 'Penguatan Partai Politik' di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Pahala menuturkan, pemerintah tengah membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

PP tersebut mengatur besaran bantuan yang diberikan negara untuk partai politik, baik tingkat pusat hingga daerah.

Saat ini, setiap parpol baru menerima bantuan sebesar Rp108 per suara. Bantuan dana itu bersumber dari APBN untuk tingkat pusat dan APBD untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pahala mengatakan, dalam kajian yang telah dibuat, KPK menemukan idealnya parpol menerima bantuan mulai dari Rp1.000 sampai Rp10.000 per suara, yang bersumber dari APBN hingga APBD.

"Total kira-kira, mungkin negara perlu Rp4,7 triliun (untuk anggaran bantuan dana parpol)," ujar Pahala.

Meskipun demikian, kata Pahala, negara tidak 100 persen membiayai kebutuhan partai, namun hanya 50 persen.

Kemudian sisa kebutuhan partai dibiayai oleh iuran masing-masing anggotanya.

Pahala menambahkan, peningkatan bantuan dana parpol juga harus diiringi dengan sejumlah penguatan, seperti transparansi iuran anggota, penguatan komite etik dan rekutmen kader yang terbuka.

"Kira-kira itu, hasil dari kajikan kita, berikan ke rekomendasikan, kita sarankan gradual saja, tiap tahun naik, sampai ke angka idealnya," ujarnya.

Pendanaan parpol sendiri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5/2009, bersumber dari iuran anggota, sumbangan individu, dan perusahaan serta bantuan negara.

Menurut Pahala, KPK menekankan penambahan bantuan dana parpol ini harus diikuti perbaikan, terutama tiga aspek yang telah disampaikan pihaknya. Apalagi revisi PP Nomor 5/2009 itu hampir rampung dilakukan oleh pemerintah.

"Semoga ini awal yang baik. BPKP juga diminta untuk membuat semacam road map tata kelola. Kita minta komentar BPK, mereka sangat senang," ujarnya.

Staf Direktorat Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Andi Muhammad Yusuf mengatakan, proses revisi aturan tentang bantuan dana parpol sedang berjalan.

Andi menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan rencana revisi aturan bantuan dana parpol tersebut.

Dia berharap bila aturan ini disahkan, maka ada penguatan dalam tubuh parpol.

"Kami dalam Kemendagri, dari awal ikuti dialog, sebenarnya kami sangat apresiasi soal kenaikan dana parpol ini. Mengingat jumlah yang diterima sangat kecil sekali," kata Andi.

Andi prihatin melihat APBN yang sudah tembus lebih dari Rp2.000 triliun, namun bantuan untuk parpol hanya sekitar Rp13,7 miliar.

"Banyak hal yang harus kita benahi dalam organisasi partai politik ini, salah satunya terkait pendanaan," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Pemerintah Ingin Kenaikan Dana Parpol Masuk APBN 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.