Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari yang memimpin rombongan KY dicecar beberapa anggota dewan terkait proses seleksi calon hakim agung yang banyak berguguran saat tahapan wawancara.
Menurut Aidul, saat menentukan seleksi calon hakim wawancara merupakan salah satu komponen dari beberapa tahapan.
"Sebenarnya pada saat kami menentukan, memutuskan, komponennya bukan hanya wawancara. Itu diakumulasi," kata Aidul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).
Saat ini KY telah mengusulkan lima nama calon hakim agung kepada DPR untuk mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Kelima nama itu adalah Gazalba Saleh (Kamar Pidana), Muhammad Yunus Wahab (Kamar Perdata), Yasardin (Kamar Agama), Yodi Martono Wahyudi (Kamar Tata Usaha Negara) dan Hidayat Manao (Kamar Militer).
Dalam kesempatan itu, Komisioner KY Maradaman Harahap menjelaskan bobot nilai wawancara dalam proses seleksi calon hakim agung hanya sebesar 20 persen.
Disinggung soal Putusan Hakim Kasus Setnov
Sementara itu, Politikus PKS Tifatul Sembiring meminta penjelasan KY mengenai putusan hakim yang hanya memvonis tiga anggota dewan dalam kasus e-KTP. Tifatul juga meminta penjelasan terkait pertemuan Setya dengan Ketua MA Hatta Ali.
"Apakah Komisi Yudisial memonitor putusan e-KTP. Hakim mutus lima tahun dan tujuh tahun sementara anggota yang dianggap terbukti menerima hanya tiga orang Miryam, Markus Nari, dan Ade Komarudin," tanya Tifatul.
Menjawab hal itu, Aidul mengatakan, KY tidak memiliki kapasitas menilai keputusan hakim pada persidangan. Atas dasar itu, KY tidak akan mencampuri keputusan hakim terkait kasus Setya Novanto itu.
"Bagaimana prosesinya, Pak Hatta Ali penguji, masuk prosesi langsung duduk. Begitu selesai, tak ada waktu bersapa dengan lainnya. Dalam disertasi saya tak ada komunikasi antara Hatta Ali dengan SN (Setya Novanto). Kalau di luar itu saya tak tahu, tapi ini yang di dalam," kata Adies. </span> (axl)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KY Dicecar DPR soal Seleksi Hakim Hingga Vonis e-KTP"
Post a Comment