Anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, peninjauan rumah aman KPK dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan KPK dalam mengamankan saksi.
"Jadi rencanananya hari ini kami akan meninjau rumah sekap sebagaimana yang dikatakan saudara Miko," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/8).
Eddy mengatakan, sebagai penegak hukum KPK tidak memiliki kewenangan untuk membuat rumah aman sendiri karena hal tersebut merupakan kewenangan LPSK.
"Kalau rumah sekap kan berarti bukan safe house, rumah sekap itu kan dalam arti kata negatif. Makanya kami perlu tinjau," ujarnya.
Eddy menerangkan, pansus sedianya akan bergerak meninjau rumah aman KPK pada pukul 13.30 WIB. Ada dua lokasi rumah aman yang disambangi, yakni di kawasan Depok dan Kelapa Gading. Dua lokasi itu adalah tempat di mana Niko mengaku disekap saat menjadi saksi KPK.
Lebih dari itu, Eddy mengklaim, kunjungan ke rumah aman KPK tidak memerlukan izin, baik dari KPK atau Kepolisian. Sebab, ia menilai, rumah aman tersebut bukan rumah aman resmi milik KPK.
Diketahui pula, sebelum melakukan kunjungan ke rumah aman KPK, Pansus Angket juga melakukan audiensi dengan Ketua tim peneliti penyimpangan KPK, yakni Suyono Salamun.
Selain itu, pansus juga sedianya akan menerima pengaduan dari tiga mantan terpidana korupsi yang pernah disidik KPK, yakni Malam Sambat Kaban, Bachtiar Chamsyah, dan Rokhmin Dahuri.
Sebelumnya, Miko mengaku pernah disekap KPK di sebuah rumah saat menjadi saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK atas terpidana swasta Muchtar Effendi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Tinjau 'Rumah Sekap' KPK Siang Ini"
Post a Comment