Keempat parpol itu juga melaporkan Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, seharusnya jalur yang ditempuh melalui MKD DPR. Arahnya lebih ke pertimbangan etika seorang anggota dewan.
“Jika poilikus dipidana, habis dong parlemen. Apalagi, pelaporan ke polisi lebih ke aspek politis untuk menyerang lawan politik,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).
“Kalau ingin perbuatan (Viktor) mau diungkap, pelaku mau dibuat jera, ya cukup dengan mahkamah etik. Kalau tindakannya berat bisa diberhentikan. Jadi akan lebih hati-hati, jadi lebih tertib,” bebernya.
Foto: CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko
Partai NasDem bela kadernya Viktor Laiskodat |
Karena itu, Feri mendesak, MKD DPR lebih berperan dalam kasus Viktor. Selain itu, juga sekaligus dapat dijadikan ajang untuk membenahi perangkat MKD DPR.
MKD DPR, ia menyarankan, dapat merekrut orang-orang independen yang bukan kader parpol. Bagi dia, orang-orang independen dalam MKD DPR merupakan solusi alternatif jika ada anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.
Mengenai komposisi anggota MKD DPR, ia mengusulkan, tiga orang dari independen dan sisanya anggota dewan. Dua anggota dewan tersebut, bisa berasal dari kubu pendukung dan penentang Viktor.
“Komposisinya lima orang cukup. 3 independen, satu senior dan junior. Satu pembela yang bermasalah, satu lagi yang berlawanan. Jadi ada kubu Gerindra cs dan pembela Viktor,” katanya menandaskan.
Sebelumnya, kepolisian menyebut akan segera mempelajari laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat. Termasuk, hak imunitas Viktor yang dianggap dapat melindunginya dari ancaman pidana.
Dalam Pasal 224 UU MD3 ayat (1) berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Pasal tersebut menjamin anggota DPR dapat mengutarakan pendapat ketika bertugas, termasuk ketika reses, yakni masa saat anggota DPR melakukan kegiatan di luar gedung DPR seperti melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan.
Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. </span> (djm/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Viktor Laiskodat dan Signifikansi MKD DPR"
Post a Comment