Search

Viktor Laiskodat dan Signifikansi MKD DPR

Jagat politik dihebohkan pernyataan politikus Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat yang menuding empat parpol mendukung negara khilafah. Buntutnya, ketua Fraksi Partai NasDem itu dilaporkan ke polisi.

Keempat parpol itu juga melaporkan Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, seharusnya jalur yang ditempuh melalui MKD DPR. Arahnya lebih ke pertimbangan etika seorang anggota dewan.

“Jika poilikus dipidana, habis dong parlemen. Apalagi, pelaporan ke polisi lebih ke aspek politis untuk menyerang lawan politik,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).

Feri menambahkan, jika ingin memberikan efek jera terhadap politikus jalurnya adalah MKD DPR. Sebab, keputusannya dapat mengikat anggota dewan.

“Kalau ingin perbuatan (Viktor) mau diungkap, pelaku mau dibuat jera, ya cukup dengan mahkamah etik. Kalau tindakannya berat bisa diberhentikan. Jadi akan lebih hati-hati, jadi lebih tertib,” bebernya.

Partai NasDem bela kadernya Viktor LaiskodatFoto: CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko
Partai NasDem bela kadernya Viktor Laiskodat
Peran MKD DPR
Karena itu, Feri mendesak, MKD DPR lebih berperan dalam kasus Viktor. Selain itu, juga sekaligus dapat dijadikan ajang untuk membenahi perangkat MKD DPR.

MKD DPR, ia menyarankan, dapat merekrut orang-orang independen yang bukan kader parpol. Bagi dia, orang-orang independen dalam MKD DPR merupakan solusi alternatif jika ada anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.

“Jadi jangan ada kasus dulu, baru menempatkan orang-orang di MKD DPR. Seharusnya dari awal orang-orang independen ada dalam MKD, sehingga marwah (etika) itu ada,” tuturnya.

Mengenai komposisi anggota MKD DPR, ia mengusulkan, tiga orang dari independen dan sisanya anggota dewan. Dua anggota dewan tersebut, bisa berasal dari kubu pendukung dan penentang Viktor.

“Komposisinya lima orang cukup. 3 independen, satu senior dan junior. Satu pembela yang bermasalah, satu lagi yang berlawanan. Jadi ada kubu Gerindra cs dan pembela Viktor,” katanya menandaskan.

Sebelumnya, kepolisian menyebut akan segera mempelajari laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat. Termasuk, hak imunitas Viktor yang dianggap dapat melindunginya dari ancaman pidana.

"Polri tentu menghormati adanya laporan dan nanti kita lihat apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak, karena tidak semua laporan bisa diproses," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/8).

Dalam Pasal 224 UU MD3 ayat (1) berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Pasal tersebut menjamin anggota DPR dapat mengutarakan pendapat ketika bertugas, termasuk ketika reses, yakni masa saat anggota DPR melakukan kegiatan di luar gedung DPR seperti melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan.

Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.

Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. </span> (djm/djm)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Viktor Laiskodat dan Signifikansi MKD DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.