Search

DPR dan Pemerintah Bahas Perppu Ormas 16 Oktober Mendatang

Rapat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan antara DPR RI dan pemerintah akan dimulai pada 16 Oktober mendatang.

Jadwal tersebut dipastikan dalam rapat tertutup yang digelar Komisi II DPR pada Kamis (7/9). Dalam rapat nanti, DPR akan mengundang tiga kementerian untuk menjelaskan persoalan penerbitan Perppu Ormas.

"Akan dimulai pembahasan itu 16 Oktober raker dengan Mendagri, Menkumham, dan satu lagi saya lupa. Kemudian kami akan memanggil para pihak eksternal terdiri dari organisasi kemasyarakatan dari NU, Muhammadiyah, dan sebagainya," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, di kantornya.

Parlemen pusat juga akan memanggil beberapa pakar hukum serta akademisi dalam membahas Perppu Ormas. Selain itu, lembaga swadaya masyarakat juga akan dilibatkan.

Penentuan LSM, ormas, dan pakar yang diundang akan ditentukan seluruh fraksi yang ada di DPR. Menurut Yandri, pemanggilan para pakar dan organisasi akan dilakukan berimbang antara pihak yang pro dan kontra penerbitan Perppu Ormas.

"Nanti biar fraksi dalam menolak atau menerima itu acuannya bisa diambil dari pendapat yang berkembang di masyarakat, yang diwakili unsur yang dipanggil nanti," katanya.

PAN berharap pembahasan Perppu Ormas dapat melibatkan organisasi yang selama ini sangat pro dan kontra terhadap keberadaan aturan hukum itu. Namun, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu belum memutuskan akan merekomendasikan ormas apa untuk hadir pada pembahasan.

Pembahasan Perppu Ormas antara DPR dan Pemerintah ditargetkan selesai 24 Oktober. Setelah pembahasan, Perppu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan atau ditolak.

Jika tidak selesai sebelum 28 Oktober, pembahasan Perppu Ormas disebut dapat dibawa ke masa sidang selanjutnya. </span> (pmg/kid)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR dan Pemerintah Bahas Perppu Ormas 16 Oktober Mendatang"

Post a Comment

Powered by Blogger.