Search

DPR Akan Undang Muhammadiyah dan NU Bahas Perppu Ormas

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan mengundang beberapa organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pembahasan Perppu Ormas itu akan dilakukan sebelum masa sidang pertama DPR RI periode 2017/2018 berakhir 28 Oktober mendatang.

"Makanya ini kami jadwalkan, menyusun jadwal, perkiraan saya setelah minggu depan (rapatnya)," kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, Kamis (7/9).

Saat ini Komisi II sedang menyusun jadwal dan mekanisme pembahasan Perppu Ormas. Selain melibatkan NU dan Muhammadiyah, pembahasan Perppu akan melibatkan pemerintah dan fraksi di DPR serta pihak terkait.

DPR telah menerima naskah Perppu Ormas dari Pemerintah sejak pekan lalu. Nantinya, parlemen berhak menerima atau menolak Perppu dalam rapat paripurna yang digelar pada akhir masa sidang.

Rapat pembahasan Perppu Ormas akan dilakukan untuk menguatkan posisi masing-masing fraksi dalam memandang produk hukum tersebut.

Zainudin berkata, pihaknya akan mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta penjelasan soal penerbitan Perppu Ormas.

Di sisi lain, Zainudin belum memastikan apakah DPR akan turut mengundang ormas Front Pembela Islam atau tidak pada pembahasan nanti.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, kita kan ada limitasi waktu harus selesai masa sidang ini 27 oktober," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Akan Undang Muhammadiyah dan NU Bahas Perppu Ormas"

Post a Comment

Powered by Blogger.