Pembahasan Perppu Ormas itu akan dilakukan sebelum masa sidang pertama DPR RI periode 2017/2018 berakhir 28 Oktober mendatang.
"Makanya ini kami jadwalkan, menyusun jadwal, perkiraan saya setelah minggu depan (rapatnya)," kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, Kamis (7/9).
DPR telah menerima naskah Perppu Ormas dari Pemerintah sejak pekan lalu. Nantinya, parlemen berhak menerima atau menolak Perppu dalam rapat paripurna yang digelar pada akhir masa sidang.
Rapat pembahasan Perppu Ormas akan dilakukan untuk menguatkan posisi masing-masing fraksi dalam memandang produk hukum tersebut.
Di sisi lain, Zainudin belum memastikan apakah DPR akan turut mengundang ormas Front Pembela Islam atau tidak pada pembahasan nanti.
"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, kita kan ada limitasi waktu harus selesai masa sidang ini 27 oktober," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Akan Undang Muhammadiyah dan NU Bahas Perppu Ormas"
Post a Comment