Search

Soal Pembubaran Ormas, Pemerintah Kaji Pembuatan Perppu

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pertimbangkan wacana pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan. Pertimbangan diambil setelah melihat lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membubarkan ormas dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat ini pemerintah akan melihat pertimbangan yang muncul dari Dewan Perwakilan Daerah ihwal wacana pembuatan Perppu Ormas. Rencananya, pembicaraan Perppu Ormas akan berlangsung dalam rapat paripurna.

"Di UU ormas memang ada tahapannya (pembubaran) lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu. DPR juga akan paripurna membahas itu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat," tuturnya.

Selain ingin langkah pembubaran ormas disederhanakan, Pemerintah juga berharap tiap organisasi dan partai politik mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Tjahjo mengatakan, setiap warga berhak mendirikan ormas dan bersikap sesuai ajaran agamanya. Namun, ia meminta masyarakat tunduk pada peraturan jika telah bertindak dalam wadah organisasi.

"Menginginkan ya asas tunggal Pancasila harus masuk dalam setiap parpol, ormas. Setiap warga boleh berserikat tapi asal asasnya tunggal. Sebagai umat Islam melaksanakan kewajiban agamanya sesuai Alquran dan hadis iya, yang Kristen sesuai injil, Buddha, iya. Tapi dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan," katanya.

Wacana revisi UU Ormas telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Namun, hingga kini progres perbaikan beleid tersebut masih jalan di tempat.

Sanksi terhadap Ormas yang melanggar aturan tercantum dalam pasal 60-80 UU Ormas. Dalam Pasal 61 dan 62 UU Ormas disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia.

Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar, dan pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis terdiri atas, peringatan tertulis kesatu; peringatan tertulis kedua; dan peringatan tertulis ketiga.

Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan.

Sedangkan, untuk pembubaran, dalam Pasal 70 disebutkan, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (wis/wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Soal Pembubaran Ormas, Pemerintah Kaji Pembuatan Perppu"

Post a Comment

Powered by Blogger.