Penundaan pemilu dalam hitungan bulan atau hari dikhawatirkan berdampak sistemik pada kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota. Sebab, banyak masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang habis dalam waktu berdekatan dengan pemilu 2019.
Kekhawatiran dimundurkannya jadwal pemilu serentak muncul lantaran belum selesainya legalisasi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Padahal, UU itu sudah diterima dalam sidang paripurna DPR RI pada 21 Juli lalu.
Berdasarkan UU tersebut, proses pelaksanaan pemilu 2019 harus dimulai maksimal 20 bulan sebelum hari pemilihan. Jika pemilu digelar 17 April 2019, maka batas dimulainya proses pemilihan adalah Agustus 2017.
"Kan dulu pernah menghitung nih, kalau itu (jadwal pemilu) ditaruh di belakang bulan April berisiko sementara masa jabatan DPRD kabupaten/kota itu berakhir sebagian agak cepat. Makanya harusnya yang harus dipercepat starting-nya ini," katanya.
Jika sampai batas waktu tidak ditandatangani, rancangan atau revisi aturan tersebut secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Legalisasi UU Pemilu akan mencapai batasnya pada Senin (21/8). Jika hingga tenggat waktu legalitasnya belum selesai diproses, beleid tersebut otomatis berlaku.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadwal Pemilu Serentak 2019 Tak Bisa Dimundurkan"
Post a Comment