Search

Pansus Duga Agus Rahardjo Korupsi Alat Berat Bina Marga DKI

Pansus Angket terhadap KPK menyatakan Ketua KPK Agus Rahardjo diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck PRMT-C 3200 senilai Rp36,1 miliar di Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan mengatakan, Agus diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut saat masih menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pimpinan LKPP (Agus) terindikasi, diduga kuat memerintahkan Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP e-Katalog untuk melaksanakan e-Katalog untuk pemenuhan e-Purchasing," ujar Arteria di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9).

Arteria menuturkan, Agus diduga merekayasa proyek pengadaan tersebut setelah transaksi dilakukan. Padahal, LKPP tidak memiliki aturan pengadaan barang tersebut dan harus ditayangkan pada e-Katalog.

Selain itu, Agus juga diduga mengetahui ada oknum yang mengganti usulan awal kegiatan sesuai usulan UPL Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI tanpa melalui evaluasi.

Oknum tersebut juga diduga memerintahkan pelaksanaan anggaran melalui e-Purchasing saat alat berat tersebut belum ditayangkan di dalam e-Katalog. "Ini kan logikanya tidak masuk," ujarnya.

Dalam temuan Pansus, Agus selaku pimpinan diduga terlibat dalam tindakan LKPP saat itu mengkategorikan PRMT-C 3200 sebagai alat berat.

Agus juga diduga turut bertanggung jawab atas tindakan LKPP tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi mengenai asal-usul produk, status PT DMU sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek, tidak mengevaluasi dokumen yang diberikan PT DMU, dan tidak memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan sebagai bahan negosiasi.

"Sehingga pada akhirnya tidak dapat mengevaluasi kebenaran harga penawaran yang disampaikan oleh PT DMU," ujarnya.

Dalam temuan lain pansus, LKPP dan Dinas Bina Marga DKI diduga tidak melakukan evaluasi atas kebenaran dokumen PT DMU, seperti asal produk, status PT DMU, dan harga alat berat tersebut.

PT DMU dalam proyek pengadaan tersebut diduga melakukan rekayasa dokumen identifikasi identitas fisik. PT DMU diketahui merekayasa seolah seluruh alat berat tersebut berasal dari Amerika Serikat.

"Kami juga mendapat pengakuan dari Bina Marga dan vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Faktanya barang tersebut belum didatangkan secara keseluruhan," ujar Arteria.

Sementara itu, atas dugaan tindakan Agus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,4 miliar atau lebih dari 60 persen total nilai proyek sebesar Rp36,1 miliar.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah disidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka, yakni Irianto selaku Dirut PT DMU dan Hamdan selaku Kepala Unit UPT Dinas Bina Marga. </span> (djm/djm)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus Duga Agus Rahardjo Korupsi Alat Berat Bina Marga DKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.