Search

Dana Hibah 10 Daerah Pilkada 2018 Tak Masuk APBD 2017

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 10 pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah 2018, belum mengalokasikan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Ketiadaan dana hibah berpotensi menghambat pelaksanaan Pilkada 2018 di daerah terkait. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, nihilnya dana hibah untuk Pilkada 2018 terdapat di daerah setingkat kabupaten/kota.

"Implikasi tahapan awal (Pilkada) agak terganggu. Rekrutmen PPK, PPS, kemudian pendaftaran calon perseorangan juga bisa terganggu. Kami harap Pemda menyiapkan anggarannya setidak-tidaknya melalui APBD perubahan tidak terlambat dan tidak kurang," tutur Pramono di kantornya, Selasa (16/5).

Pramono tidak mengungkap 10  daerah yang anggaran untuk Pilkada 2018 tidak dimasukkan dalam APBD. 

Dana hibah untuk KPU dan Bawaslu daerah harus dimasukkan dalam APBD sebelum diberikan ke dua lembaga itu. Nilai hibah yang dicairkan dapat sesuai atau tidak dengan pagu tersedia.

Pramono berkata, saat ini rata-rata daerah penyelenggara pilkada 2018 sudah mengumpulkan data usulan dana yang diberikan ke Pemda. Targetnya, seluruh usulan dana dari 171 KPU daerah telah terkumpul datanya di penyelenggara tingkat pusat pekan ini.

"Data yang kami kumpulkan banyak belum tanda tangan NPHD. Rata-rata Pemda menunggu tahapan disahkan oleh KPU RI. Kami harap minggu ini data dari 171 daerah terkumpul, setidaknya pengajuannya saja dulu," katanya.

Jika tidak tercantum pada APBD, alokasi dana hibah dapat dimasukkan pada APBD Perubahan.

Dana penyelenggaraan Pilkada 2018 terbesar umumnya dialokasikan untuk honor, selanjutnya untuk operasional kantor KPU.

Setelah itu, pagu anggaran banyak diberikan untuk kegiatan dan biaya kampanye pasangan calon kepala daerah.

Penyelenggara pemilu tingkat pusat menargetkan seluruh KPU di 171 daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 pada 27 September mendatang. Sementara, peluncuran dan penetapan aturan ihwal tahapan Pilkada 2018 akan dilakukan KPU RI pada 14 Juni mendatang.

"Target saat itu PKPU tahapan juga sudah jadi sehingga masih punya waktu ke daerah untuk mempercepat NPHD," katanya.

(yul)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dana Hibah 10 Daerah Pilkada 2018 Tak Masuk APBD 2017"

Post a Comment

Powered by Blogger.