Search

Khawatir Capres Tunggal, Effendi Ghazali Gugat UU Pemilu

Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengajukan gugatan uji materi pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Effendi menyebut ketentuan itu mengancam sistem demokrasi di Indonesia karena membuka kemungkinan calon presiden tunggal.

"Kerugian paling potensial misalnya calon pilihan kita menjadi terbatas, padahal dalam sistem demokrasi itu intinya banyak calonnya," ujar Effendi usai sidang perbaikan permohonan di gedung MK, Jakarta, Senin (18/9). 

"Masa demokrasi tapi calonnya tunggal, itu susah dibayangkan," imbuhnya.

Ancaman terhadap demokrasi menurut Effendi juga tercermin dari hasil penelitian Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Indeks Demokrasi Indonesia 2016.

Dalam penelitian itu BPS menyebut bahwa tingkat demokrasi di level nasional berada pada angka 70,09. Angka ini menurun dibandingkan 2015 yang berada di poin 72,84.

Dosen dari Universitas Indonesia (UI) ini menilai ketentuan PT 20 persen lebih tepat apabila digunakan pada pemilu 2024. Sebab, ia beralasan sebagai bagian dari masyarakat dirinya tak mendapatkan informasi bahwa perolehan suara pada pemilu 2014 akan menjadi acuan untuk pengusulan capres pada pemilu 2019.

"Itu berarti manipulatif karena tidak diberitahu saat saya memilih tahun 2014. Harusnya dikasih tahu kalau ketentuan PT ini akan digunakan untuk pemilu selanjutnya," tutur Effendi.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ambang batas sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan calon presiden.

Nantinya, lewat ambang batas presiden tersebut, partai politik atau gabungan parpol dalam pengajuan calon presiden/wakil presiden harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.

Angka 20 persen ini ditentang oleh sejumlah partai seperti fraksi PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS. Mereka meninggalkan ruang sidang atau walk out sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap UU Pemilu itu.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Khawatir Capres Tunggal, Effendi Ghazali Gugat UU Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.