Search

PDIP Tegaskan Masa Kerja Pansus KPK Bisa Diperpanjang

Fraksi PDIP menyatakan Pansus Angket KPK dapat meneruskan penyelidikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan walaupun dalam UU MD3 masa kerjanya hanya diatur selama 60 hari.

Anggota Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mengatakan penambahan masa kerja bisa dilakukan berdasarkan acuan Pasal 206 UU MD3. Dalam pasal itu, sambung Henry, Pansus hanya diminta untuk menyampaikan laporan penyelidikan dalam rapat paripurna.

"Tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan laporan tersebut adalah laporan akhir atau laporan sementara," ujar Henry di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).

Henry yang juga berstatus sebagai anggota Pansus Angket KPK menuturkan pihaknya hanya membutuhkan persetujuan dari paripurna perihal laporan yang disampaikannya. Laporan itu, kata dia, tidak menjadi dasar kerja pansus dihentikan.

"Karena ini laporan sementara, maka menurut ketentuan hukum berdasarkan pasal 206 Pansus tidak perlu meminta persetujuan perpanjangan masa tugasnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Henry menerangkan pansus dapat bekerja lebih dari 60 hari andai belum dapat melengkapi temuannya. Dalam hal ini, sambungnya, mendapat konfirmasi atas temuan dari KPK selaku subjek dan objek yang diselidiki.

Berbeda dengan Fraksi PDIP, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan pihaknya sejak awal tidak mendukung keberadaan Pansus. Meski pada akhirnya mengirim anggota, Yandri menegaskan, PAN tidak sepakat jika masa kerja pansus diperpanjang.

Ia mengatakan segala temuan pansus yang dipaparkan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar dirasa sudah cukup. Oleh karena itu, Pansus hanya perlu membuat kesimpulan untuk disampaikan kepada KPK atau pemerintah.

"Fraksi PAN tidak setuju jika pansus ini diperpanjang untuk bekerja," ujar Yandri.

Pernyataan PAN itu senada dengan yang dilontarkan Fraksi Demokrat. Demokrat sendiri diketahui tak mengirimkan anggotanya dalam pansus tersebut.

"Jika ada usulan perpanjangan waktu masa kerja Pansus angket KPK, Fraksi Demokrat menyatakan tidak mendukung," ujar Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Erma Suryani Rani.

Ia juga berkata, fraksi Demokrat menolak adanya upaya pembekuan terhadap KPK yang dilakukan lewat Pansus Angket KPK.

Fraksi terakhir yang secara tegas menolak perpanjangan yaitu PKS. Sama seperti Demokrat, PKS pun tak mengirim perwakilannya dalam pansus angket atas KPK.

"Fraksi PKS dari awal tidak setuju dengan dibentuknya Pansus KPK ini dan secara konsisten PKS tidak mengirimkan utusan anggotanya sampai dengan Saat ini. Maka fraksi PKS tidak bertanggung jawab atas segala hasil Pansus dan sekaligus menolak usulan untuk perpanjangan Pansus KPK ini," ujar Matri Agus yang mewakili Fraksi PKS.
[Gambas:Video CNN](kid)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PDIP Tegaskan Masa Kerja Pansus KPK Bisa Diperpanjang"

Post a Comment

Powered by Blogger.