Fahri yang menjadi pimpinan rapat langsung mengetuk palu dan menerima laporan sementara Pansus Hak Angket KPK. Dengan begitu, masa kerja Pansus Hak Angket diperpanjang lebih dari 60 hari.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, cara Fahri itu tidak menunjukan mekanisme cara pengambilan keputusan yang benar dalam sebuah rapat paripurna. Sebab, Fahri mengetuk palu tanpa mempedulikan interupsi fraksi-fraksi.
"Fraksi PAN sudah jelas tadi, supaya per fraksi bagaimana menyikapi laporan itu. Kemudian PAN sudah jelas menolak memperpanjang kerja-kerja Pansus KPK, karena di akhir kalimat pimpinan pansus tadi minta waktu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).Yandri berkata, dari temuan yang telah dilaporkan, Pansus Hak Angket KPK sebenarnya tinggal menyusun rekomendasi, entah itu kepada presiden, KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan Agung. Karena itu pansus dinilainya tidak perlu diperpanjang.
Menurut dia, ketidakhadiran KPK dalam forum pansus juga tidak bisa dijadikan alasan untuk memperpanjang masa kerja. Karena itu seharusnya Fahri menempuh jalur musyawarah terlebih dulu sebelum mengambil keputusan.
"Tapi ya pimpinan Pak Fahri Hamzah ketok saja tanpa mendengar, bahkan kami sudah dua kali interupsi tadi," katanya.Untuk itu, Yandri meminta agar pimpinan dewan taat kepada aturan yang berlaku dalam memimpin sidang.
"Dia harus voting atau diskors dulu untuk musyawarah mufakat, diminta pendapat fraksi masing-masing. Ini yang tidak dilakukan pak Fahri tadi," katanya.
Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Gerindra Mohammad Nizar Zahro menilai laporan yang disampaikan pansus secara jelas memuat upaya-upaya melemahkan KPK. Fraksinya menyatakan menolak laporan tersebut dan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK."Apalagi soal perpanjangan (masa kerja), tidak perlu. Kita akan menolak kalau ada siapa pun yang akan lemahkan (KPK)," kata Nizar.
Senada dengan Yandri, Nizar menilai langkah Fahri yang terlalu terburu-buru dalam pengambilan keputusan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Seharusnya pimpinan itu sampaikan bahwa dari hasil laporan yang menolak perpanjangan ada tiga fraksi. Tapi ternyata teman-teman tahu bagaimana cepatnya ketok palu," ujar Nizar.
Saat dikonfirmasi usai rapat paripurna, Fahri menolak disebut terlalu terburu-buru dalam mengetok palu tanda persetujuan hasil laporan Pansus Angket KPK."Tidak tergesa-gesa kok. Bahkan saya tarik nafas berkali-kali," kata Fahri.
Rapat paripurna DPR sebelumnya menyatakan menerima laporan kerja sementara Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Keputusan itu menjadi dasar bagi Pansus Hak Angket KPK memperpanjang masa kerja hingga lebih dari 60 hari.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, keputusan menerima laporan kerja sementara Pansus Hak Angket diambil tanpa melalui pandangan dari seluruh fraksi yang hadir dalam paripurna di Gedung DPR, siang tadi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang terlihat langsung mengetuk palu, padahal sejumlah fraksi melakukan interupsi menolak adanya perpanjangan masa kerja pansus angket KPK.
[Gambas:Video CNN](osc/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PAN-Gerindra Kritik Fahri Hamzah Perpanjang Pansus Angket KPK"
Post a Comment