Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
"Dan dua minggu ke depan hanya tinggal mengonfirmasi dan meminta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28. Menurut saya karena sudah lengkap tidak perlu diperpanjang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9).
Bambang berharap, di sisa masa kerja pansus, KPK mau hadir dalam rapat dengan pansus atau sebelum draf rekomendasi selesai dibuat dan kemudian diumumkan di rapat paripurna.
Hal ini, kata Bambang, agar dalam rekomendasi yang dikeluarkan pansus sudah mendapat konfirmasi dari KPK atau tidak bersifat sepihak
"Jadi saya mengimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi secara keseluruhan. Karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah institusi KPK-nya," kata Bambang.
"Saya tanya, membuat UU dengan DPR saja atau bersama pemerintah? DPR tidak bisa berbuat apa-apa kalau pemerintah tidak menghendaki," katanya.
Hingga kini, Pansus telah memaparkan 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga antikorupsi selama ini. Ke-11 temuan itu akan diklarifikasi kepada KPK.
Empat hal pokok dari 11 temuan itu di antaranya, yakni tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selesai Bulan Ini, Pansus KPK Tak Diperpanjang"
Post a Comment