Search

Biaya Selangit, Verifikasi Hanya Berlaku bagi Parpol Baru

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan sejumlah alasan tentang ketentuan verifikasi yang hanya diberlakukan pada partai politik baru pendaftar peserta pemilu.

Salah satu alasan yakni biaya verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditaksir mencapai Rp600 miliar. Pihaknya khawatir biaya verifikasi akan membengkak jika seluruh partai mesti diverifikasi kembali.

“Oleh karena itu pembuat UU merumuskan partai-partai yang sudah pernah diverifikasi, rela tidak diverifikasi kembali untuk penghematan anggaran,” ujar Lukman saat memberikan keterangan sebagai pihak dari DPR dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/10).


Dalam uji materi ini, sejumlah pemohon mengajukan gugatan UU Pemilu tentang ketentuan verifikasi bagi parpol yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu.

Syarat verifikasi yang harus dipenuhi di antaranya parpol harus memiliki kantor tetap di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan. Ketentuan ini dinilai diskriminatif karena hanya mewajibkan verifikasi pada parpol baru, sedangkan parpol lama tak perlu melakukan verifikasi ulang.

Padahal, lanjut Lukman, KPU telah mengatur bahwa parpol yang pernah diverifikasi tetap memiliki kewajiban untuk memasukkan data parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Apalagi saat ini ada tambahan provinsi baru yakni di Kalimantan Utara.


Politikus PKB ini menilai, alasan para pemohon yang menyebut ketentuan itu diskriminatif hanya semata asumsi. Faktanya, kata Lukman, ketentuan verifikasi tersebut justru memberi kesempatan pada seluruh parpol untuk menjadi peserta pemilu sepanjang memenuhi syarat.

“Perlakuan yang tidak sama (untuk partai lama atau baru) tidak serta merta diskriminatif karena pada dasarnya esensi keadilan bukan selalu sama, tapi proporsional,” ucap Lukman.

Di samping itu, kata dia, ketentuan verifikasi juga tidak berlaku bagi parpol yang pernah lolos verifikasi meski tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR karena terbentur aturan ambang batas parlemen.


Ketentuan soal verifikasi ini digugat sejumlah partai di antaranya Partai Perindo, Partai Idaman, dan Partai Solidaritas Indonesia. Dalam permohonannya, mereka meminta agar proses verifikasi dilakukan bagi semua partai demi menjamin hak asasi tiap parpol di Indonesia. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Biaya Selangit, Verifikasi Hanya Berlaku bagi Parpol Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.