Search

KPU Beri Bawaslu Akses ke Sistem Informasi Parpol

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Akses Sipol diberikan sejak masa pendaftaran parpol untuk mengikuti pemilu 2019 dibuka pada 3 Oktober lalu. Selain KPU dan Bawaslu, hanya parpol terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki akses ke sistem tersebut.

"Akses untuk mengawasi. Yang diberikan kan hanya Bawaslu, jika nanti akan disampaikan kepada jajaran (komisioner)nya atau tidak itu haknya Bawaslu," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10).
KPU Beri Bawaslu Akses ke Sistem Informasi ParpolHasyim Asy'ari (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Salah satu syarat mendaftar jadi calon peserta pemilu 2019, parpol wajib mengisi data di Sipol. Data terkait pun harus dicetak dan dibawa ke meja pendaftaran yang berada di lantai dua Gedung KPU, Jakarta. Masa pendaftaran peserta pemilu 2019 dibuka hingga Senin (16/10).

"Ketika ada partai yang mendaftar dan dinyatakan lengkap, maka akan dibuka aksesnya sehingga diketahui partai apa yang sudah mendaftar kemudian kepengurusannya di mana saja, kantornya di mana nanti publik akan mengetahui," ujar Hasyim.

Usai masa pendaftaran tersebut, KPU bakal melakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017. Tahap selanjutnya adalah proses revisi kelengkapan yang bisa dilakukan parpol pada 12-15 Desember 2017.

Selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan atau faktual. Kecuali parpol peserta pemilu 2018 yang diverifikasi di Kalimantan Utara, seluruh parpol baru bakal diverifikasi faktual seluruhnya.

Verifikasi itu dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Sementara parpol yang mesti melalui tahapan revisi, baru akan diverifikasi pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.

Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.

(kid)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Beri Bawaslu Akses ke Sistem Informasi Parpol"

Post a Comment

Powered by Blogger.