Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum DPP Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, telah membantah kabar yang menyebutkan partai itu telah sah dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal, adalah kabar bohong belaka alias hoax.
“Berita-berita kalau di luar menyatakan bahwa pihak OSO yang sah adalah hoax. Kalau ada pemberitaan yang menyatakan OSO dan Herry Lontung Siregar yang sah itu adalah hoax,” tegas Adi di Jakarta, Jumat (18/5).
Sebagaimana diketahui, Hanura kubu Daryatmo merupakan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada beberapa waktu lalu.
Adi melanjutkan, DPP Hanura hasil Munaslub mengajukan dua perkara ke PTUN, yaitu gugatan dengan obyek sengketa SK M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tentang restruksi reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura masa bakti 2015-2020.
Adi menjelaskan, hingga kini perkara ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Sidang terkait kisruh Hanura akan kembali dilaksanakan pada 28 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat II intervensi.
http://www.aktual.com/legalitas-oso-herry-lontung-dibantah-kubu-daryatmo/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Legalitas OSO-Herry Lontung Dibantah Kubu Daryatmo"
Post a Comment