
Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk taat dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Ketua DPP Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengemukakan hal itu terkait adanya Surat Edaran (SE) Nomor 627 tentang pengurusan persyaratan caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, yang dikeluarkan KPU pada beberapa waktu lalu.
Irma menegaskan, SE ini nyata-nyata telah bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Sebab, Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pemerintah tidak tercantum di dalam daftar SE tersebut.
“Saya kira KPU harus taat UU lah, di UU kan jelas, RSU pemerintah atau puskesmas. Jangan sampai orang berpikir yang macam-macam dengan bikin aturan sepihak,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Minggu (1/7).
Irma menegaskan bahwa sebagai lembaga yang berada di bawah UU, maka KPU wajib tunduk kepada UU. Bahkan, DPR RI yang merupakan lembaga pembuat UU pun pasti taat kepada UU yang mengaturnya.
“KPU bukan lembaga pembuat UU dan wajib ikut aturan UU,” ujar Anggota Komisi X DPR RI itu.
Irman menegaskan, KPU tidak bisa seenaknya dalam membuat aturan turunan dari UU. Apalagi jika aturan turunan tersebut melanggar UU yang ada di atasnya.
“KPU itu kan pelaksana, penyelenggara pemilihan umum, jadi enggak bisa bikin aturan yang bertentangan dengan UU,” katanya.
Oleh karena itu, Irma pun mendesak KPU segera mencabut SE tersebut. Sebab, selain karena bertentangan, SE tersebut juga dinilai tidak efektif dan efisien.
“Harus dicabut karena tidak sesuai dengan UU,” ungkap Ketua Umum DPP Garda Wanita Malahayati itu.
(Teuku Wildan) http://www.aktual.com/kpu-dinilai-lancang-terbitkan-surat-edaran-akreditasi-rs/Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Dinilai Lancang Terbitkan Surat Edaran Akreditasi RS"
Post a Comment