Search

Dihalangi Nyaleg, Politisi Gerindra Laporkan KPU

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat pusat dan daerah terkait dugaan penghalangan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut kepada dirinya saat akan maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan M. Taufik sebagai caleg dan membebaskannya dari ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Calon Legislatif, yang melarang mantan napi korupsi menjadi Caleg.

Pengacara M Taufik, Yupen Hadi mengatakan pihaknya melaporkan seluruh Komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta, termasuk Ketua KPU Arief Budiman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

“Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat,” kata Yupen, di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

Yupen menilai keputusan KPU dan Bawaslu yang menunda pelaksanaan putusan sampai ada putusan judicial review Mahkamah Agung salah. Ia menganggap hal itu adalah pelanggaran kode etik.

“Ya jadi ini kami anggap sebagai pelanggaran etik karena menurut hukum putusan itu wajib dilaksanakan, putusan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa. Nah, sementara dari jawaban KPU dari tanggal 5 September kemarin katanya mereka bilang akan menindaklanjuti, tapi menunda setelah keluarnya keputusan judicial review,” ujarnya.

“Menurut kami itu dua hal yang berbeda, antara keputusan judicial review dengan keputusan Bawaslu. Bagi kami tidak ada pilihan, keputusan itu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Yupen berharap pemeriksaan perkara segera dilaksanakan. Selanjutnya, proses verifikasi perkara akan berlangsung 1 minggu.

“Kami harapkan kami meminta kepada DKPP untuk mempercepat sebuah itu nggak usah seminggu lah kami sudah disidang, dan sifat sidang terbuka untuk umum,” ujar Yupen.

Selanjutnya, Yupen pun berharap agar DKPP dapat menjadi wasit yang adil dalam memutus masalah ini.

“Sederhananya, kami berharap DKPP ini menjadi wasit hadir sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tidak menentu ini. Tarik-menarik antara KPU dan Bawaslu ini menimbulkan korban seperti Pak Taufik dan beberapa orang lain lagi,” pungkasnya.

(Teuku Wildan)

Let's block ads! (Why?)

http://www.aktual.com/dihalangi-nyaleg-politisi-gerindra-laporkan-kpu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dihalangi Nyaleg, Politisi Gerindra Laporkan KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.