Search

Djarot Akan Pecat 2 Pejabat Tersangka Korupsi Proyek Banjir

Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memberhentikan Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih dan Kepala Satuan Pelaksana Badan Air Kota Administrasi Jakarta Barat Pahala Tua, jika keduanya terbukti melakukan korupsi pengerjaan swakelola banjir tata air di wilayah Jakarta Pusat.

"Kalau betul-betul sudah terbukti, maka dia harus kami proses, dipecat sebagai kasudin. Kalau semua terbukti betul maka akan kami tingkatkan, kami usulkan pemberhentian sebagai PNS," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/5).

Djarot menambahkan pemberhentian itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.

Untuk saat ini, Djarot enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Sebab, ia belum menerima laporan mengenai kedua pegawainya yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, apabila setelah proses hukum berjalan dan keduanya dinyatakan tidak bersalah, maka nama baik keduanya harus dipulihkan.

"Kalau tidak terbukti ya dipulihkan, jadi betul-betul imbang," ucap Djarot.

Kejaksaan Agung menahan kedua pegawai pemerintahan DKI Jakarta tersebut setelah ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka. Keduanya merugikan negara sekitar Rp92,2 miliar dalam tahun anggaran 2013 hingga 2015.

"Benar, (kami) menahan tersangka dengan inisial HW dan PT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).

Dia mengatakan, dugaan korupsi ditemukan setelah penyidik menemukan penerbitan surat perintah kerja (SPK) diduga fiktif yang diterbitkan Pahala dalam menindaklanjuti surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Herning untuk pelaksanaan pengerjaan swakelola banjir tata air di Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (yul)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Djarot Akan Pecat 2 Pejabat Tersangka Korupsi Proyek Banjir"

Post a Comment

Powered by Blogger.