Search

Golkar Takkan Kirim Anggota ke Pansus Angket KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Golkar memutuskan tidak akan mengirimkan anggotanya ke dalam pembentukan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan itu tertuang dalam surat Fraksi Golkar yang beredar di kalangan wartawan terkait respons atas surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor LG/08165/DPR RI/V/2017 tanggal 8 Mei perihal permintaan nama dan susunan keanggotaan panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Golongan Karya DPR tidak mengirimkan nama panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002," demikian isi surat Fraksi Golkar tertanggal 10 Mei yang ditandatangani Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan As-Syadzily saat dikonfirmasi membenarkan surat tersebut. 

"Fraksi Partai Golkar tidak akan mengirim anggotanya ke Pansus Angket KPK," katanya, Rabu (10/5).

Ace berkata, surat itu sudah dikirim ke pimpinan dewan. Menurutnya, sejak awal Fraksi Golkar belum menentukan sikap atas penggunaan hak angket terhadap KPK.

"Namun, Fraksi Partai Golkar memahami jika ada pandangan kritis anggota Fraksi Partai Golkar terkait dengan hak angket KPK," ujar Ace.

Dalam 26 daftar pengusul hak angket, 10 orang di antaranya berasal dari Fraksi Golkar, yakni Agun Gundandjar, Endang Srikarti, Noor Achmad, Ridwan Bae, Saiful Bahri Ruray, Anthon Sihombing, Bambang Purnama, Nawafie Saleh, Ahmad Zacky, dan Adies Kadir.

Sikap Golkar yang tidak mengirim wakilnya, menyusul enam fraksi lain yang juga telah menyatakan tidak mengirimkan perwakilannya. Total hingga saat ini, ada tujuh fraksi yang menolak mengirimkan hak angket, yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Partai Demokrat.

(syh/yul)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Golkar Takkan Kirim Anggota ke Pansus Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.