Penugasan diberikan setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap tak bisa menjalankan perannya sebagai gubernur ibu kota. Ahok diketahui telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Djarot akan berperan sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta hingga akhir masa jabatannya, Oktober 2017. Tugasnya sebagai Plt dapat berakhir lebih cepat jika putusan berkekuatan hukum tetap kasus Ahok keluar sebelum Oktober.
"Keputusan Presiden pemberhentian sementara, pemerintah menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tuturnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Saat ini, Ahok telah berada di Rumah Tahanan Cipinang. Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan informasi bahwa Ahok akan mendekam di rutan tersebut.
Penahanan Ahok di rutan, dan bukan lembaga pemaysarakatan (LP), dilakukan karena proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. (asa/asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Djarot Saiful Hidayat Pimpin Jakarta Mulai Sore Ini"
Post a Comment