Search

Djarot Saiful Hidayat Pimpin Jakarta Mulai Sore Ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk memulai peran sebagai pelaksana tugas Gubernur ibu kota, Selasa (9/5) sore ini.

Penugasan diberikan setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap tak bisa menjalankan perannya sebagai gubernur ibu kota. Ahok diketahui telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI," kata Tjahjo, Selasa (9/5).

Djarot akan berperan sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta hingga akhir masa jabatannya, Oktober 2017. Tugasnya sebagai Plt dapat berakhir lebih cepat jika putusan berkekuatan hukum tetap kasus Ahok keluar sebelum Oktober.

Sementara itu, Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya baru diterbitkan setelah salinan resmi putusan kasus penodaan agama diterima.

"Keputusan Presiden pemberhentian sementara, pemerintah menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tuturnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.

Saat ini, Ahok telah berada di Rumah Tahanan Cipinang. Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan informasi bahwa Ahok akan mendekam di rutan tersebut.

Penahanan Ahok di rutan, dan bukan lembaga pemaysarakatan (LP), dilakukan karena proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. (asa/asa)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Djarot Saiful Hidayat Pimpin Jakarta Mulai Sore Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.