“Untuk pembubaran secara pengadilan menurut saya ini adalah langkah terbaik,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).
Agus menuturkan, pembubaran lewat meja hijau patut diutamakan lantaran HTI merupakan ormas legal yang terdaftar di Kemkumham. Ia berkata, pemerintah harus menghormati segala proses hukum yang berlaku soal pembubaran ormas melalui keputusan persidangan.
Perppu tersebut juga bisa dibatalkan oleh DPR. “Setelah dibahas (di DPR) apakah disetujui maka langsung UU. Kalau tidak disetujui, maka Perppu itu gugur kembali ke UU yang lama,” ujarnya.
Opsi membubarkan HTI lewat Perppu diungkapkan pertama kali oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Opsi itu menjadi pilihan setelah melihat lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membubarkan ormas berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Di UU ormas memang ada tahapannya (pembubaran) lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu. DPR juga akan paripurna membahas itu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat," kata Tjahjo, Selasa (16/5).
Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Sementara Pasal 71 huruf b UU MD3 mengatakan DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu yang diajukan oleh presiden untuk menjadi UU.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sarankan Pembubaran HTI Tidak Lewat Perppu"
Post a Comment