Wakil Ketua Pansus KPK Masinton Pasaribu mengatakan, 11 temuan itu merupakan hasil kerja Pansus KPK sejak 4 Juli hingga 21 Agustus, berdasarkan kajian laporan pengaduan, kunjungan lapangan ke berbagai institusi dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Tentu temuan ini akan kami klarifikasi ke KPK, ini temuan sementara. Karena sementara ini perlu disampaikan ke publik," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8).
Temuan sementara ini, kata dia, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Pansus Angket KPK kepada publik. Meski demikian, untuk klarifikasi dan konfirmasi temuan itu, belum dapat dipastikan.
"Kami minta KPK taat pada undang-undang. Maka kami minta supaya KPK taat pada konstitusi, undang-undang dan taat pada perintah presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan," kata Masinton.
Di sisi lain, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengundang saksi-saksi lain untuk mendalami dan mengkaji terhadap temuan yang ada.
Berikut 11 temuan sementara Pansus Angket KPK yang dibacakan anggota pansus, Muhammad Misbakhun.
Pertama, dari aspek kelembagaan, KPK dinilai menjadikan dirinya sebagai lembaga superbodi yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi abuse of power dalam sebuah negara hukum dan demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Ketiga, KPK dibentuk bukan atas mandat konstitusi akan tetapi UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai tindak Ianjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.
Keempat, KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.
Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.
|
KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervisi. Adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya.
Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.
Didapatkan bebagai praktik tekanan, ancaman, bujukan dan janji-janji. Bahkan juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa.
Pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal-hal itu terjadi dan kami dapatkan. Ke depan tentunya hal-hal itu perlu ada langkah-langkah perbaikan.
Kedelapan, terkait dengan SDM aparatur KPK, kembali KPK dengan argumen independennya, merumuskan dan menata SDM yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh dan taat kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan.
KPK dengan argumen independen tidak tepat dan tidak memiliki landasan hukum yang cukup hanya dengan PP. Apalagi PP Nomor 103 Tahun 2012 tentang SDM KPK sebagaimana telah diubah dari PP Nomor 63 Tahun 2005, mendasarkan kepada UU KPK yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bukan tentang SDM Aparatur.
Walaupun ada putusan MK Nomor 109 Tahun 2015 atas hal tersebut, ke depan harus dikembalikan dan diperbaiki secara hukum yang benar agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan di bidang aparatur negara di internal KPK, seperti adanya organisasi wadah pegawai, penyidik independen yang bisa berbeda kebijakan dengan atau bagi aparatur KPK lainnya.
Kesembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK banyak hal yang belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Untuk itu dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu. Dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasaran utamanya yang terkait dengan kinerja KPK.
Ke depan BPK juga perlu mengaudit sejumlah barang-barang sitaan (Basan) dan barang-barang rampasan (Baran) dari kasus-kasus yang ditangani KPK atas temuan-temuan Pansus di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) pada wilayah hukum Jakarta dan Tangerang.
Kesebelas, mengenai sejumlah kasus atau permasalahan yang terkait dengan unsur pimpinan, mantan pimpinan, penyidik dan penuntut umum KPK, yang menjadi pemberitaan di publik seperti laporan saudara Niko Panji Tirtayasa di Bareskrim, kasus penyiraman penyidik Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, rekaman kesaksian saudari Miryam S Haryani, pertemuan Komisi III DPR dengan penyidik KPK, kiranya Komisi III DPR RI dapat segera mengundang pihak KPK dan POLRI dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan. </span> (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Angket Beberkan 11 Terkait Kinerja KPK"
Post a Comment