Search

UU Pemilu, 'Karpet Merah' Jokowi untuk Pilpres 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Satu per satu anggota DPR dari empat fraksi, Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN walk out dari rapat paripurna yang membahas soal pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu.

Mereka tak sepakat dengan poin presidential threshold dalam bleid aturan itu.

Keempat fraksi itu menginginkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapuskan. Sementara fraksi lainnya, koalisi pemerintah-- minus PAN, yakni PDIP, Golkar, PKB, Hanura, NasDem dan PPP berkukuh ambang batas pada 20/25 persen.


Setelah empat fraksi keluar dari rapat, secara aklamasi Paket A, yang salah satu poinnya berisi soal ambang batas presiden sebesar 20/25 persen itu dipilih dan UU Pemilu disahkan.

Fraksi yang tergabung dalam koalisi pemerintah minus PAN itu berhasil mengawal keinginan pemerintah yang berkukuh soal ambang batas. Keinginan pemerintah terkait ambang batas pencalonan presiden itu seakan tak bisa 'ditawar' lagi.

UU Pemilu 'Karpet Merah' Jokowi untuk Pilpres 2019Pimpinan DPR saat memimpin rapat pengesahan RUU Pemilu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Presiden Berkualitas

Dengan adanya bleid soal presidential threshold sebesar 20/25 persen dalam UU Pemilu, yang digunakan untuk gelaran Pemilu 2019 itu, kecil kemungkinan masing-masing partai politik mencalonkan 'jagoan' sebagai presiden.

Mau tak mau, partai harus berkoalisi untuk mengusung calon presiden dalam gelaran Pemilu 2019.

PDIP menjadi salah satu partai yang ngotot masalah ambang batas pencalonan presiden sebesar 20/25 persen. Mereka mengklaim ambang batas ini diperlukan untuk menyaring calon presiden yang berkualitas.

Pengesahan UU Pemilu ini pun menjadi 'karpet merah' untuk Jokowi pada kontestasi pemilihan presiden mendatang.

Melihat, setidaknya sudah ada tiga partai, Golkar, NasDem dan PPP yang mendeklarasikan Jokowi menjadi calon presiden pada 2019 mendatang.


Bila melihat persentase perolehan suara pada pemilu 2014 lalu, ketiga partai itu sudah cukup memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden, sebagaimana dalam UU Pemilu yang baru disahkan itu.

"(UU Pemilu menjadi) karpet merah pencalonan presiden (Jokowi), tetapi saya menduga belum tentu jadi presiden lagi," kata pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, Sabtu (22/7).

Ubed, sapaan akrab Ubedilah, menilai setelah UU Pemilu ini disahkan bakal banyak pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, tensi politik jauh sebelum gelaran Pilpres 2019 sudah memanas.

"Tentu ini prosesnya tidak singkat dan akan menyita perhatian publik," kata Ubed.

Gedung Mahkamah KonstitusiGedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sehari setelah disahkan UU Pemilu, setidaknya sudah ada sejumlah partai yang berencana melakukan uji materi atas UU Pemilu itu. PKS mendorong sejumlah partai politik non-parlemen, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perorangan untuk melakukan gugatan.

Partai Idaman dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah angkat suara terkait pengesahan UU Pemilu, yang menempatkan adanya ambang batas pencalonan presiden. Mereka tengah membahasnya secara internal, sebelum memutuskan apakah akan melakukan gugatan ke MK.

Partai lainnya yang ngotot agar ambang batas pencalonan presiden dihapus adalah Gerindra dan Demokrat. Sementara itu PAN sempat menawarkan opsi tengah yakni sebesar 10/15 persen.

Tak Mencalonkan Sendiri

Aturan baru untuk Pemilu 2019 ini jelas menutup peluang partai politik mengusung calonnya masing-masing. Partai harus berkoalisi bila ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Partai-partai yang mengingingkan ambang batas pencalonan presiden dihapus diketahui sudah menyiapkan calon sendiri. Sebut saja Gerindra yang sempat menyatakan Prabowo Subianto selaku ketua umum bakal dicalonkan kembali pada Pilpres 2019.

Demokrat dikabarkan sudah menyiapkan Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Perindo yang ingin mengusung sang Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo menjadi calon orang nomor satu di republik ini.

Ubed menilai ambang batas pencalonan presiden yang tinggi itu tak menjadi melahirkan pemerintahan yang efektif.

Pasalnya, parliamentary threshold dalam UU Pemilu ini masih rendah, hanya 4 persen.

Ubed menyebut, untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, pada pemilu ke depan seharusnya ambang batas pencalonan presiden dihapus dan ambang batas parlemen dinaikan menjadi 6 sampai 7 persen.

"Dengan parliamentary threshold 6 sampai 7 persen tersebut akan cenderung menghadirkan partai yang sedikit di DPR, sehingga ada partai mayoritas. Efeknya adalah presiden terpilih akan cenderung mendapat dukungan mayoritas parlemen," tuturnya.

UU Pemilu 'Karpet Merah' Jokowi untuk Pilpres 2019Partai Gerindra akan mengusung kembali Prabowo Subianto sebagai calon Presiden pada Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Partai yang Kalah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga menolak adanya ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019, menuding pengesahan UU Pemilu ini disetir oleh Jokowi.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati menilai walk out merupakan sikap partai yang sadar pasti kalah saat voting. Partai yang walk out ingin terlihat elegan karena ambang batas presiden merupakan pertarungan yang nyata antara partai besar dan kecil.

"Mereka yang walk out sudah kalah sebelum bertanding di Pemilu 2019. Itu strategi politik agar mendapat simpati publik," kata Mada.

Mada memandang dalih tidak konstitusional karena tidak sesuai dengan putusan MK yang disampaikan perwakilan partai, juga bagian dari strategi politik. (asa)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU Pemilu, 'Karpet Merah' Jokowi untuk Pilpres 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.