Sehingga ia mengatakan tidak bakal ada opsi penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang dalam revisi beleid ini.
"Proses jalan terus dan akan segera sepakat," ujar Pratikno di Purwokerto, Jumat (16/6).
Perbedaan pendapat pemerintah dan DPR terutama dalam membentuk undang-undang disebut hal lumrah yang biasa terjadi. Pratikno berpendapat hal itu merupakan proses pendewasaan demokrasi Indonesia.
Salah satu isu yang disebut-sebut akan menyebabkan deadlock adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold). Pemerintah tetap pada 20 persen ambang batas meski muncul alternatif 10-15 persen.
Sikap serupa disampaikan Pratikno. Pembahasan lebih lanjut bakal dilakukan pemerintah dan DPR senin mendatang.
"Pemerintah membuka ruang diskusi untuk hal-hal yang tidak terlalu prinsipil," kata Pratikno.
Isu ambang batas pencalonan presiden merupakan satu dari lima isu krusial yang kini masih digodok di parlemen. Empat isu krusial lainnya adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan kajian itu juga diperlukan agar pemerintah tidak mengambil keputusan secara politik.
"Saya kira pemerintah harus melakukan kajian konstitusional sehingga ditemukan solusinya. Jangan ambil putusan ini secara politik karena kalau itu dilakukan nanti pemerintah bisa dorong krisis konstitusi," kata Lukman di Gedung DPR, kemarin. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mensesneg: Lima Isu Krusial Pemilu Bakal Segera Disepakati"
Post a Comment