Sebab, Kemendagri memproses pengunduran diri Ahok berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan bukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Kalau dia dikenakan yang ini kasihan, karena enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak dapat dana pensiun. Sebagai kawan, saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).
Taufik mengusulkan agar Kemdagri menggunakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebagai dasar hukum untuk memberhentikan Ahok.
Alasannya, dengan Undang-Undang itu, proses pemberhentian Ahok dapat dipercepat. Apalagi, kata Taufik, proses pemberhentian Ahok saat ini dilakukan atas permintaannya sendiri.
"Kalau saya sebagai pimpinan DPRD DKI, mending (pemberhentian Ahok) pakai UU Pilkada saja. (Prosesnya) lebih gampang. Jadi bisa langsung mengusulkan pengangkatan Pak Djarot sebagai Gubernur," kata Taufik.
Sementara proses pemberhentian melalui Undang-Undang Pemerintah Daerah seperti yang diajukan Kemendagri, kata Taufik, justru bakal memakan waktu terlalu panjang.
Katanya, ada klausul yang menyatakan pemberhentian kepala daerah dikarenakan tindak pidana. Hal ini, menurutnya, akan berimbas juga pada Ahok.
Taufik menambahkan, jika Ahok diberhentikan menggunakan UU Pemda, tidak tertutup kemungkinan bakal menimbulkan masalah baru.
"Kalau diberhentikan (menggunakan UU Pemda) kasusnya bakal dibawa ke MA (Mahkamah Agung) segala macam," ucap Taufik.
Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan ke paripurna DPRD. DPRD DKI Jakarta rencananya akan mengadakan rapat paripurna istimewa besok.
Dalam rapat tersebut, rencananya surat pengunduran diri Ahok akan dibacakan. Pada hari yang sama DPRD juga berencana menyerahkan draf usulan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
(syh)Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Usul Mendagri Berhentikan Ahok dengan UU Pilkada"
Post a Comment