Kata Lukman, pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat Pansus RUU Pemilu untuk menyelesaikan isu krusial tersebut.
"Hari ini rapat internal untuk persiapan voting. Kami dapat kabar tadi malam pemerintah menyiapkan waktu hari Senin, Selasa, dan Rabu," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).
Ke-15 poin krusial yang akan divoting oleh DPR yakni syarat pemilih, status KPU Kabupaten/ Kota, izin presiden bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, perselisihan parpol peserta pemilu, jumlah kursi DPR, district magnitude DPR, dan district magnitude DPRD.
Isu lain adalah pasangan calon tunggal Presiden atau Wapres, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, biaya penyebaran bahan kampenye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa cetak dan elektronik, serta debat pasangan calon.
Selain itu soal pelaksanaan iklan media massa elektronik, dana kampanye paslon Presiden/ Wapres; surat suara pilpres, keterwakilan perempuan, persyaratan parpol menjadi peserta pemilu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus RUU Pemilu Rapat Persiapan Voting 15 Isu Krusial"
Post a Comment