Search

Usulan Enam Pimpinan MPR Mengemuka dalam Revisi UU MD3

Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Undang-Undang​ Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memunculkan kembali wacana penambahan pimpinan di MPR. Kali ini, unsur pimpinan MPR diusulkan ditambah menjadi enam.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, usulan itu merupakan salah satu bentuk kompromi politik dari fraksi-fraksi di parlemen agar revisi UU MD3 bisa segera diselesaikan. Meski demikian, usulan itu disebut masih belum final.

"Masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah dua, MPR ditambah enam, terus kemudian pimpinan DPD RI ditambah dua. Jadi ini berkembang terus, dinamis," ujar Firman di Gedung DPR, Senin (22/5).

Hanya saja, Firman mengatakan, hingga kini belum ada penentuan soal fraksi yang akan mengisi jumlah enam kursi pimpinan yang diusulkan. Baleg, kata dia, hanya akan membuat mekanisme terkait hal tersebut.

"Enam itu belum tahu buat siapa, kami tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya tapi kami akan bikin regulasinya saja. Masalah itu kan ada mekanismenya," kata dia.


Saat ini, kursi pimpinan MPR diisi oleh lima orang pimpinan yang terdiri dari Zulkifli Hasan dari PAN sebagai ketua, dan empat orang yaitu Mahyudin dari Golkar, Hidayat Nur Wahid dari PKS, Oesman Sapta Odang dari DPD dan EE Mangindaan dari Demokrat.

Politikus Golkar itu menyatakan, pihaknya pun telah mempertimbangkan bahwa usulan ini akan menimbulkan gugatan di kemudian hari. Sebab menurutnya, gugatan dengan dasar yang kuat merupakan hak warga negara.

Pembahasan revisi UU MD3, lanjut Firman, akan kembali dibahas pada masa sidang DPR kali ini. "Masa sidang ini, tadi kan sudah dijadwal. Tapi jadwal sifatnya dinamis, lihat urgensinya. Kalau perlu segera diprioritaskan kita mengubah jadwal," katanya.

Di sisi lain, anggota Baleg DPR Arsul Sani menjelaskan, penambahan ini hanya untuk menguatkan forum permusyawaratan di MPR, selain menambah representasi perwakilan fraksi di kursi pimpinannya.

Sebabnya, Sekretaris Jenderal PPP itu menilai, selama ini belum ada forum yang memfasilitasi pimpinan atau petinggi partai dapat bertemu.


"Karena itu ada ide bahwa MPR ini lah tempat bertemu dan itu bukan sesuatu yang baru. Tahun 1999 setelah reformasi, pimpinan MPR itu kan terdiri dari perwakilan semua fraksi," ujar Arsul terpisah.

Dengan demikian, Arsul menyatakan usulan ini bukan hal yang baru. Dalam arti lain, sistem ini pernah digunakan pada periode MPR 1999-2004 yang berisi delapan orang pimpinan.

"Sehingga pengambilan keputusan yang sulit-sulit di sana saja sudah. Paling tidak sebagai forum permusyawaratan lah, gitu," ujarnya.

Usulan perubahan pada UU MD3 ini pada mulanya muncul dari Fraksi PDIP yang menginginkan adanya penambahan satu kursi pada pimpinan DPR dan MPR. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDIP merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Selain itu, tambahan usulan pimpinan MPR juga datang dari pihak DPD yang tertuang Daftar Inventaris Masalah (DIM). Salah satu yang menjadi usulan para Senator itu adalah terkait penambahan jumlah kursi pada pimpinan MPR menjadi dua orang. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Usulan Enam Pimpinan MPR Mengemuka dalam Revisi UU MD3"

Post a Comment

Powered by Blogger.