Usul pemberhentian dari DPRD dibutuhkan sesuai amanat Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada peraturan tersebut dikatakan, pemberhentian kepala/wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau diberhentikan harus diumumkan dan diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri.
Kepala daerah atau wakilnya dapat berhenti karena tiga alasan, seperti tertulis pada Pasal 78 UU Pemda. Ketiga alasan itu yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Ahok diketahui telah mengirim surat pengunduran dirinya sebagai gubernur ibu kota sejak Selasa (23/5). Langkah itu diambil setelah Ahok dan kuasa hukumnya memutuskan tak mengajukan banding atas vonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Alasan pengunduran ini cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan Berita Acara Pencabutan Bandingnya dari PT DKI. Tanpa menunggu berita acara, proses administrasi bisa jalan dulu," katanya.
Jika Ahok diberhentikan, wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan menjadi Gubernur definitif ibu kota hingga Oktober mendatang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tjahjo Tunggu Usulan DPRD soal Pemberhentian Ahok"
Post a Comment