Search

Kekecewaan KPK pada Fraksi yang Berbalik Ikut Pansus Angket

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kecewa dengan sejumlah fraksi di DPR yang berubah sikap dan ikut terlibat dalam panitia khusus angket terhadap KPK. Perubahan sikap itu dianggap menujukkan ada kepentingan politik semata yang dilakukan oleh fraksi.

"Yang pasti kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian hari ini berubah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Febri mengatakan, KPK heran dengan sikap politik yang semula menolak pansus angket. Beberapa fraksi tersebut di antaranya Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi NasDem. Ia berkata, KPK tidak sepakat alasan perubahan sikap dilakukan untuk menguatkan KPK.

Menurut Febri, perubahan sikap seolah menunjukkan adanya kepentingan tiap fraksi di balik pansus angket tersebut. Pasalnya, ia melihat, saat ini banyak pihak bermuka dua dalam menilai kinerja KPK.

Oleh karena itu, Febri menilai, KPK akan mempertimbangkan kembali setiap dukungan yang diberikan fraksi agar hal serupa tidak terjadi.

"Banyak pihak mengatakan penguatan bagi KPK, tapi melakukan revisi UU KPK. Memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan," ujarnya.

Belum Tentu Hadir di Pansus

Febri menyampaikan, KPK tengah mengkaji keabsahan pembentukan hak angket yang berujung pada pansus angket terhadap KPK. Ia berkata, KPK selaku penegak hukum harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Kami belum pada kesimpulan apakah akan menghadiri hak angket tersebut atau tidak. Karena masih membahas keabsahan hak angket tersebut," ujar Febri.

Febri menerangkan, saat ini KPK bersama dengan sejumlah ahli tengah membahas posisi KPK dalam pasal 79 UU MD3. Pasal itu dinilai multitafsir karena DPR menempatkan KPK sebagai lembaga pemerintah atau eksekutif yang bisa diperiksa dengan hak angket.

Selain soal status kelembagaan, Febri berkata, KPK masih mengkaji soal keabsahan pembentukan pansus sebagaimana diatur dalam pasal 201 UU MD3. Pasal itu menyebutkan pansus harus berasal dari seluruh unsur fraksi.

"Kalau sekarang ada dua fraksi yang tidak mengirim anggota tentu saja menjadi pertanyaan serius. Apakah pansus angket itu sah atau tidak secara hukum," ujarnya.

Penyidikan e-KTP Tetap Jalan

Febri mengatakan, terpilihnya sejumlah anggota DPR yang juga merupakan saksi kasus e-KTP tidak mempengaruhi penyidikan kasus tersebut. Ia berkata, KPK akan terus menyidik kasus tersebut meski pansus angket KPK diisi oleh para pihak yang diduga terkait.

"Pihak yang diduga terlibat kasus e-KTP tetap akan kami proses. Kasus e-KTP kami pastikan jalan terus," ujar Febri.

Meski penyidikan tetap berjalan, Febri berharap, para pihak yang saat ini duduk di pansus tidak menyalahgunakan kewenagan DPR untuk kepentingan tertentu.

Lebih dari itu, ia memperingatkan, pihak-pihak tersebut tidak menghambat penyidikan kasus e-KTP dengan memanfaatkan pansus angket KPK. (chs)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kekecewaan KPK pada Fraksi yang Berbalik Ikut Pansus Angket"

Post a Comment

Powered by Blogger.