Search

Komisioner KPU dan Bawaslu Daerah akan Dikurangi

Jakarta, CNN Indonesia -- Tambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang disepakati Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengorbankan jumlah penyelenggara di daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, pengurangan anggota KPU di daerah setingkat kabupaten/kota akan dilakukan pascapenambahan jumlah komisioner di tingkat pusat. Salah satu daerah yang akan dikurangi jumlahnya adalah komisioner KPU kabupaten/kota DKI Jakarta.

"KPUD dikurangi misal (komisioner KPU) Jakarta sudah lima, masa (Komisioner KPUD) Jakarta Timur dan Pulau Seribu juga lima, mungkin cukup dua orang. Lalu provinsi kepulauan (Komisionernya) 7 jadi 11 misal begitu," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (6/6).

Penambahan dan pengurangan jumlah komisioner di daerah tidak dilakukan merata. Pertimbangan aspek geografis akan digunakan pemerintah atau DPR untuk menyusun komposisi jumlah komisioner bagi KPU di daerah.


Menurut Tjahjo, tambahan komisioner KPU dan Bawaslu diperlukan untuk mempermudah kerja mereka dalam menyelenggarakan Pemilu serentak 2019. Selain komisioner, alokasi tambahan juga disediakan untuk pejabat eselon I di kedua lembaga itu.

"Ini (menyambut) pileg dan pilpres serentak baru pertama kali, maka banyak daerah tingkat kesulitan tinggi, perlu penambahan tidak hanya eselon I yang backup komisioner, tapi juga anggotanya," katanya.

Komisioner KPU berdasarkan hasil kesepakatan pansus RUU Pemilu akan ditambah jumlahnya dari 7 menjadi 11 orang. Sementara anggota Bawaslu bertambah dari 5 menjadi 9 personil.

Selain menambah jumlah komisioner, pansus juga sepakat menambah satu pejabat eselon I di KPU dan empat pejabat setingkat di Bawaslu. Penambahan dilakukan untuk memperkuat kerja Sekretariat Jenderal dua lembaga itu.


Perkuat Sekretariat dan Staf

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berkata, KPU dan Bawaslu memerlukan dukungan sekretariat dan staf yang kuat agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar. Sementara jumlah komisioner dipandang sudah cukup untuk dua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu itu.

"Jika jumlah komisioner KPU dan Bawaslu semakin banyak, akan semakin sulit untuk mencapai konsensus dalam mengambil keputusan. Pengambilan keputusan KPU dan Bawaslu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggotanya. Jika jumlah semakin banyak kesepakatan dan kesepahaman bersama akan sulit tercapai," ujar Titi dalam keterangan tertulis.

Tambahan jumlah komisioner juga dipandang berpotensi memperumit pola komunikasi antaranggota dan sekretariat serta staf KPU dan Bawaslu. Selain itu, beban keuangan negara disebut akan bertambah jika wacana penambahan komisioner disepakati.

Tambahan beban keuangan dipastikan muncul karena anggaran untuk pembiayaan rumah dinas, perjalanan dinas, staf, dan kebutuhan pendukung komisioner akan bertambah seiring meningkatnya jumlah anggota KPU dan Bawaslu.

"Rencana penambahan komisoner juga akan membagi fokus pemerintah dan DPR di tengah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang akan berlangsung secara bersamaan. Jika pada saat yang sama juga akan dilaksanakan seleksi terhadap anggota KPU dan Bawaslu yang baru, akan semakin memberatkan tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," katanya. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Komisioner KPU dan Bawaslu Daerah akan Dikurangi"

Post a Comment

Powered by Blogger.