Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan, pada mulanya presentase ambang batas parlemen yang diajukan fraksi-fraksi masih berkisar di angka 3,5-7 persen. Namun, berdasarkan lobi terakhir, angka 4 persen disebut telah disepakati dan tidak ada perdebatan.
"Lobi-lobi antar ketua fraksi dan antar kapoksi di pansus sepertinya ketemu di 4 persen. Jadi saya optimis tidak perlu divoting dan bisa ditetapkan di 4 persen parliamentary threshold," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6).
Pada Pemilu 2014, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Lain hal dengan presidential threshold, menurut Lukman, masih terdapat dua kubu yang memandang perlu atau tidaknya presidential threshold. Kubu yang tidak ingin ada presidential threshold diwakili tujuh fraksi.
Di sisi lain kubu yang berkeras di angka 20-25 persen, terdiri dari tiga fraksi yaitu PDIP, Golkar dan NasDem. Perdebatan dua kubu, kata Lukman, lebih kepada persoalan konstitusional dan inkonstitusional, bukan sekedar angka.
"Nah kalau inkonstitusional berarti satu atau dua persen pun itu dianggap inkonstitusional. Posisi terakhir masih seperti sebulan lalu belum ada perubahan," ujarnya.
Dari semua isu krusial tersebut, Lukman menyatakan Pansus akan diambil keputusan pada Kamis mendatang. Dia pun optimis keputusan bisa diambil melalui musyawarah mufakat di rapat pansus.
"Kalau prediksi saya yang agak berat ya dua itu presidensial threshold dan metode konversi suara. Nah kalau imbang di pansus, kami bawa ke paripurna," ujarnya.
Hingga kini Pansus RUU Pemilu telah menyepakati sejumlah isu penting, antara lain seperti keterwakilan perempuan, penambahan jumlah kursi anggota dewan, penambahan anggota KPU dan Bawaslu hingga biaya kampanye. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lobi Ambang Batas Parlemen Mengerucut di Angka 4 Persen"
Post a Comment