Search

Menimbang Asas Proporsionalitas dalam Alokasi Kursi DPR

Jakarta, CNN Indonesia -- Kesepakatan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dan pemerintah menambah kursi anggota DPR dari 560 menjadi 575 meninggalkan beberapa permasalahan. Salah satu yang harus diperhatikan adalah alokasi tambahan kursi untuk daerah pemilihan (dapil).

Sejak kesepakatan ihwal penambahan jumlah kursi lahir, baru ada 5 alokasi kursi DPR yang telah mendapat status hendak diberikan ke dapil mana.

Kelimanya akan diberikan pada Provinsi Kalimantan Utara (tiga kursi), serta masing-masing satu kursi untuk Kepulauan Riau dan Riau. Sementara sisa alokasi 10 kursi tambahan anggota DPR belum jelas akan diberikan ke dapil mana hingga saat ini.

Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, telah memasrahkan kepada DPR untuk membahas pembagian jatah 10 kursi tersebut.

Wacana yang berkembang, kursi-kursi itu akan diberikan ke daerah di luar Pulau Jawa. Alasannya, kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, karena terdapat kesenjangan jumlah perwakilan anggota DPR di Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa.

"Jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa sebanyak 306 anggota setara dengan 55 persen. Sementara di luar itu, mewakili 29 provinsi, hanya 45 persen perwakilan anggota DPR-nya," kata Lukman dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/6).

Menimbang Asas Proporsionalitas dalam Alokasi Kursi DPR Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
Wacana mengesampingkan Pulau Jawa dalam pembagian alokasi tambahan 10 kursi DPR tersisa mendapat kritik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Peneliti Perludem Heroik Pratama mengatakan, distribusi kursi tambahan DPR harusnya memperhatikan aspek proporsionalitas atau berdasarkan jumlah pemilih di suatu daerah.

Berdasarkan aspek tersebut, kata Heroik, ada beberapa daerah di Pulau Jawa yang masih layak mendapat tambahan alokasi kursi DPR, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

"Seharusnya penambahan kursi dikembalikan sesuai dengan semangat awal yakni proposionalitas alokasi kursi ke provinsi. Jika Jawa Barat tidak ditambah, dengan kata lain penambahan kursi artinya tak menyelesaikan masalah karena masih ada provinsi yang kurang kursi atau under representated," tutur Heroik kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).

Menurut catatan Perludem, kekurangan alokasi di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta berjumlah total 13 kursi. Ada kekurangan 9 alokasi kursi untuk Jawa Barat, sementara 3 kursi disebut kurang diberikan untuk Banten. Terakhir, satu kursi dianggap layak diberikan pada ibu kota.

Tambahan alokasi kursi untuk Jawa Barat disebut masih perlu karena provinsi tersebut merupakan daerah dengan jumlah penduduk tertinggi berdasarkan sensus penduduk terakhir. 

"Sebetulnya dilematis, Kalau pakai pendekatan proporsionalitas maka (kursi Jawa Barat) layak ditambah dan menjadi provinsi yang memperoleh jumlah kursi terbanyak," tuturnya.

Alokasi kursi bagi dapil di Pulau Jawa dapat tetap dilakukan. Namun, hal itu harus dibarengi dengan pengurangan kursi dari dapil lain yang dianggap kelebihan representasi.

Lukman sempat berkata, jika nantinya Pulau Jawa tetap mendapat alokasi kursi, maka akan ada pengurangan di provinsi lain seperti Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat. (wis/pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menimbang Asas Proporsionalitas dalam Alokasi Kursi DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.