Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, tanpa kucuran dana saksi, para saksi dari partai politik nantinya akan dilatih Bawaslu dan biaya pelatihannya dibebankan kepada Bawaslu.
"Tidak ada dana saksi partai politik. Yang ada, saksi-saksi partai politik dilatih oleh Bawaslu, dan biaya pelatihannya oleh Bawaslu ini dibiayai negara," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Usulan ini pada mulanya disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto. Yandri menyatakan nantinya saksi parpol dilatih Bawaslu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap TPS.
"Kalau pemerintah tidak bisa, karena dianggap sebagai unsur peserta pemilu. Kalau saksi tetap dibiayai parpol, pelatihan oleh Bawaslu sehingga tugas fungsi saksi bisa sama pemahamamnya," kata Yandri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sementara itu menyatakan, pada prinsipnya pemerintah memberi kesempatan kepada Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu menjalankan fungsinya.Namun untuk pembiayaan saksi partai politik, Tjajo menilai hal tersebut memberatkan pemerintah.
"Karena saksi partai bertanggung jawab kepada partai politik. Strategi masing-masing partai berbeda," ujar Tjahjo.
"Kalau saksi partai itu harus partai sendiri. Tapi kalau pengawas pemilu memang sudah tanggungjawab Bawaslu," kata Tjahjo. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Pemilu Sepakat Tak Kucurkan Dana untuk Saksi Parpol"
Post a Comment