Miryam adalah mantan anggota DPR Fraksi Hanura yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Masinton melayangkan interupsi ketika rapat yang dipimpin Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar memasuki penghujung acara.
"Menyampaikan statement dari saudari Miryam S. Haryani. Di sini pernyataannya, kami yang dituduh​ penyidik KPK tidak pernah menekan saudari Miryam," kata Masinton sambil menyerahkan surat yang dibungkus amplop cokelat ke Agun.
"Jadi pertama kali kita secara resmi telah menerima dokumen yang disampaikan Pak Masinton Pasaribu," kata Agun.
Agun lantas membacakan surat yang diserahkan Masinton. Dalam surat tersebut ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai Rp6.000 dan disebut tanpa paksaan. Berikut petikan surat Miryam:
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret​ 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto,"
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Pernyataan Miryam Dibacakan di Rapat Perdana Pansus KPK"
Post a Comment