Bahkan, Taufiqulhadi mengancam bahwa pansus akan menggunakan pasal penyanderaan jika KPK tidak memberi izin.
"Jangankan KPK, presiden pun didatangkan kalau pansus. Kalau dia (KPK) ini tidak memberikan izin, itu bisa dikenakan pasal penyanderaan. Jadi harus hati-hati," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6).
Taufiqul berkata, seharusnya sebagai sesa lembaga negara, KPK dan DPR harus saling menghormati. Hal itu dapat ditunjukan dengan bertindak kooperatif terhadap kerja pansus angket KPK.
"Saya berharap harus dihormati kalau tidak dihormat itu adalah upaya menggerus sebuah institusi yang diberi wewenang konsititusi. Itu tidak boleh terjadi. Jadi jangan melihat hal tersebut secara sepihak," kata dia.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK lainnya, Risa Mariska menambahkan, pihaknya akan melakukan panggilan paksa jika Miryam mangkir dalam pemeriksaan perdana pada Senin pekan depan.
Cara Terakhir
Namun, panggilan paksa itu kata Risa merupakan cara terakhir yang akan ditempuh dengan meminta bantuan Kapolri. Meski demikian, Risa berharap KPK dapat kooperatif dalam pemeriksaan Miryam ini.
"Saya sih menyarankan jangan sampai itu terjadi. Maunya begitu, makanya saya minta kooperatif," katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan pansus angket mengikuti jalannya persidangan untuk mengklarifikasi pernyataan Miryam S. Haryani ihwal intimidasi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Agus, Pansus Angket KPK tidak perlu repot-repot menghadirkan Miryam ke DPR untuk mengklarifikasi surat tersebut
“Kalau mau itu (klarifikasi surat pernyataan Miryam) kan segera disidangkan. Itu bisa nanti didengar rekamannya. Akan segera kami naikkan kok,” ujar Agus usai berbuka puasa bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin. (asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Tahan' Maryam, Pansus Ancam KPK dengan Pasal Penyanderaan"
Post a Comment