Search

Djarot Setujui Tunjangan DPRD DKI Asal Tanpa Tenaga Ahli

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyetujui rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.

Tapi, ada catatan teknis yang dimintakan Djarot untuk dibahas kembali dalam persetujuan tersebut. Dua di antaranya adalah terkait tunjangan transportasi dan tenaga ahli yang diajukan dewan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang berhak mendapatkan mobil atau kendaraan dinas hanya pimpinan dewan saja, sedangkan anggota dewan tidak.

“Padahal saat ini anggota dewan mendapatkannya. Saya sampaikan kalau Anda dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil. Artinya harus dikembalikan. Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan,” kata Djarot usai rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta, Rabu (26/7).

Begitu juga dengan usulan dewan mengenai pemberian satu asisten pribadi atau tenaga ahli bagi satu anggota DPRD. Menurut Djarot hal itu tidak bisa dikabulkan. Karena tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam PP No. 18/2017.

“Semua usulan harus sesuai dengan PP. Terkait tenaga ahli, sudah ada hitungannya sendiri. Untuk di fraksi dan alat kelengkapan dewan. Tapi untuk anggota itu tidak ada," tegas Djarot.

Lebih lanjut, mantan Walikota Blitar ini berharap, kenaikan tunjangan bisa berjalan beriringan dengan meningkatnya kinerja para anggota dewan dalam menyelesaikan masalah di DKI.

"Melalui pemberlakuan Raperda ini nantinya, diharapkan kita (eksekutif dan legislatif) secara bersama-sama semakin optimal memberi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pada akhirnya semakin cepat menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh warga," katanya.

Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan DKI, Djarot menyatakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan itu akan langsung dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan (APBD-P) 2017. (kid)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Djarot Setujui Tunjangan DPRD DKI Asal Tanpa Tenaga Ahli"

Post a Comment

Powered by Blogger.