Opini itu disampaikan Fadli yang menilai negatif Perppu Ormas karena meniadakan proses peradilan untuk pembubaran organisasi. Pada peraturan tersebut, pemerintah dapat membubarkan suatu ormas jika telah memberi peringatan tertulis dan menghentikan kegiatan sementara dalam jangka waktu tertentu.
"Menurut saya pemerintah sedang bermain api dengan persoalan demokrasi kita, ini sangat berbahaya karena banyak orang yang berserikat dan hak mereka yang dijamin oleh UUD dicabut begitu saja oleh subjektivitas pemerintah. Ini akan menimbulkan kegaduhan baru," kata Fadli di kawasan Cikini, Jakarta, akhir pekan lalu.
Fadli menganggap, pemerintah seharusnya dapat memperbaiki substansi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tanpa harus menerbitkan Perppu. Menurut pandangannya, Pemerintah harusnya mengajukan revisi UU Ormas sehingga pembahasan dapat dilakukan bersama dengan DPR.
"Tidak ada kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu ini. Harusnya bisa saja melalui revisi UU yang prosesnya melalui DPR. Sasaran Perppu ini adalah ormas yang berhaluan Islam," tuturnya.
"Ini pasti diuji dan dibahas di DPR. Dalam tata cara pembuatan UU memang DPR hanya berhak menolak atau menerima Perppu. Kalaupun menerima atau menolak tapi nanti mungkin dengan catatan. Untuk PAN, sampai hari ini kami dapat informasi bahwa teman-teman di daerah berkata Perppu ini tidak perlu," kata Yandri.
Perppu itu diterbitkan karena pemerintah menilai situasi genting terkait keberadaan ormas, sementara untuk membuat UU baru tak memiliki waktu cukup. Lewat Perppu tersebut, pemerintah dapat membubarkan ormas lewat mekanisme yang belum diatur dalam UU 17/2013.
Wiranto menyatakan ketika ada yang dibubarkan karena bertentangan dengan Perppu tersebut, ormas bersangkutan dapat menggugat lewat proses peradilan.
"Saya kira tidak perlu dipolemikkan terlalu jauh. Ada hukum, biar proses hukum yang berbicara nanti," kata Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7). (stu)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fadli Zon Nilai Perppu Akan Timbulkan Kegaduhan Baru"
Post a Comment