"Semua harus tunduk pada hukum, aturan hukum mengenai PPP sudah final, maka Djan Faridz dan kawan-kawan tidak sah lagi menempati kantor di Diponegoro," kata Baidowi di Jakarta, Minggu (16/7).
Baidowi mengklaim, pihaknya yang secara sah menurut hukum memimpin PPP dengan ketua umum Romahurmuziy, yang berhak menempati kantor tersebut. Menurut dia, pengurus DPP PPP kubu Romi secara persuasif sudah mengirimkan surat agar Djan Faridz mengosongkan kantor itu.
"Cuma sampai detik ini (Djan Faridz) belum merespon. Tentu kami akan melakukan langkah persuasif lain," kata anggota Komisi II DPR itu.
Baidowi heran bila kubu Djan Faridz menuding kedatangan massa, yang mengaku Angkatan Muda Ka'bah itu atas perintah pihaknya. Menurut Baidowi, akar rumput partai berlambang Ka'bah bukan ingin menggeruduk tetapi ingin kembali ke rumahnya lantaran sah secara hukum.
"Mereka ingin kembali ke rumahnya, bukan menggeruduk. Sekali lagi kami tegaskan, kalau suatu saat nanti, kami menempati kantor Diponegoro, kami bukan menggeruduk, kami menempati kembali hak kami," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat menuding serangan tersebut dilakukan oleh kubu Romi. Humphrey pun telah melaporkan serangan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
[Gambas:Video CNN](sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kubu Romi: Djan Faridz Cs Tak Sah Tempati Kantor DPP PPP"
Post a Comment