Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dipilihnya Fadli karena berkaitan dengan bidangnya yang membawahi isu politik, hukum, dan keamanan.
"Karena Pak Fadli Zon koorpolkam yang mengkoordinatori masalah UU Pemilu tersebut," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
"Biasanya karena tidak sama persis, ada salah satu yang berbeda, ada salah dua, atau salah banyak yang berbeda. Kemudian dilaksanakan lobi," ujarnya.
Setelah lobi akan diputuskan apakah pengambilan keputusan dengan mekansime musyawarah mufakat atau voting.
"Kalau diambil musyawarah mufakat tidak bisa dan tentunya peta politiknya sangat berbeda, tentunya akan dilaksanakan voting," kata dia.
Taufik menyatakan paripurna nantinya juga akan memutuskan apakah voting dilakukan untuk keputusan per paket, atau per item.
Adapun lima opsi paket yang nantinya akan disetujui dalam paripurna adalah:
Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare). (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fadli Zon Pimpin Paripurna RUU Penyelenggaraan Pemilu"
Post a Comment