Search

Paripurna DPRD DKI Bahas Kenaikan Tunjangan Tujuh Kali Lipat

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (20/7), menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma sebelumnya enggan menyebut nominal detail kenaikan tunjangan anggota dewan. Namun ia menyebut kemungkinan kenaikan tunjangan hingga tujuh kali lipat.

"Kalau kami baca PP 18/2017, karena DKI masuk ke daerah dengan kemampuan anggaran tinggi, maka kenaikan anggaran bicara (mencapai) tujuh kali lipat," kata Merry di Gedung DPRD Jakarta, pekan lalu. 

Kenaikan tunjangan tak lepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD pada 2 Juni lalu. Kenaikan tunjangan otomatis berlaku setelah DPRD mengesahkan raperda tersebut.

Menurut Merry, pembahasan raperda mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan ini masuk kategori mendesak.  Pasalnya, menurut dia, dalam PP 18/2017 disebutkan bahwa perda tersebut harus disahkan dalam waktu tiga bulan setelah PP tersebut diterbitkan.

"Artinya, waktu yang kami miliki kan tinggal dua bulan lagi," kata Merry, di Gedung DPRD DKI Jakarta, pekan lalu.

Atas kondisi tersebut, DPRD DKI hari ini menggelar rapat paripurna untuk kenaikan tunjangan. Sedikitnya ada dua agenda dalam rapat paripurna sebelum pengambilan keputusan hari ini.

Agenda pertama adalah penjelasan dari Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Abraham Lunggana yang dikenal dengan sapaan Lulung terkait PP Nomor 18 Tahun 2017. Agenda selanjutnya adalah

Kemudian dilanjut dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta ini.

Rapat paripurna juga akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, serta pejabat pemerintah provinsi DKI dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, data Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta memiliki penghasilan sedikitnya Rp 75 juta per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Penghasilan itu berasal dari berbagai tunjangan yang mereka terima.

Ini dari tunjangan keluarga, tunjangan representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan komisi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, biaya operasional, tunjangan badan legislatif, hingga tunjangan badan musyawarah.

Jika disahkan, maka akan ada kenaikan tunjangan reses dan komunikasi untuk anggota DPRD hingga 20 persen. (kid)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Paripurna DPRD DKI Bahas Kenaikan Tunjangan Tujuh Kali Lipat"

Post a Comment

Powered by Blogger.