"Tentunya kami PPP menyampaikan keprihatinan atas sudah ditetapkannya ketua DPR sebagai tersangka. Tapi memang kalau kita mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku saat ini, hak ketua DPR dan ketua MPR ada pada masing-masing fraksi," kata pria yang akrab disapa Romy tersebut di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (19/7).
Lebih lanjut, Romy menyatakan pihaknya akan membahas pemikiran yang konstruktif dan produktif atas hal tersebut dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah terdekat.
"Pada intinya saya ingin menyampaikan juga, karena kami (pimpinan) sudah menyimpulkan bahwa sesuai UU MD3, setiap anggota DPR tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu inkrah," kata Fadli dalam jumpa pers pimpinan DPR, Selasa (18/7).
Fadli menerangkan selama tak ada usulan dari fraksi yang mengusung, maka tak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR RI.
Sementara itu, rapat pleno DPP Golkar pada hari yang sama pun memutuskan Setya tetap ketua umum partai tersebut. Tak hanya itu, Golkar pun mengisyaratkan tak akan mengajukan perubahan dalam kepemimpinan DPR.
|
"Jadi apabila ada di antara komponen masyarakat yang tidak puas, ingin melakukan perubahan, sarankanlah kepada fraksi," kata Romy.
Setya Novanto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (17/7).
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka.
Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar.
Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, ia disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong (kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPP Belum Ambil Sikap Terkait Status Tersangka Setnov"
Post a Comment