Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, kesimpulan tersebut merupakan usulan yang disampaikan oleh dua anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, yakni Azis Syamsuddin dan Adies Kadir.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman selaku pimpinan sidang menyatakan, kesimpulan tersebut bersifat final.
"Jadi rapat saya tutup. Terima kasih atas jerih payahnya selama ini," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9) malam.
Selain dalam konteks kewenangan, secara rinci Azis dan Adeis meminta kewenangan penyadapan KPK yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melanggar HAM.
Sebelum kesimpulan tersebut dikeluarkan, sejumlah usulan juga sempat bergulir dan diperdebatkan di dalam rapat, salah satunya yang diutarakan oleh anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Ia mengusulkan, kesimpulan yang dibuat dalam RDP harus memuat frasa "terdapat permasalahan". Frasa itu dianggap penting agar kesimpulan yang disampaikan didasarkan atas permasalahan yang ditemukan oleh Komisi III.
Arteria berkata, permasalahan yang perlu segera ditangani oleh KPK menyangkut penegakan hukum operasi tangkap tangan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Kemudian Komisi III mendesak pimpinan KPK untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sehubungan dengan pelaksnaan OTT dan penyadapan agar dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel," ujarnya.
Ia menambahkan, secara khusus terkait penyadapan Komisi III mendesak KPK menginisiasi RUU Penyadapan. Tak hanya itu sampai terbitnya UU yang mengatur penyadapan, Komisi III mendesak pimpinan KPK membuat aturan penyadapan sesuai dengan aturan yang ada, yakni UU Narkotika dan UU Terorisme.
Ia menilai, KPK tidak bisa ditundukan dengan UU lembaga lain.
Ia pun mengusulkan, Komisi III DPR dan KPK bersama mengusulkan inisiasi RUU Penyadapan.
"Kita tidak mungkin menundukan pekerjaan KPK di bawah UU Narkotika dan Terorisme, tidak relevan," ujarnya.
Sejalan, anggota Fraksi PPP Arsul Sani juga mengingatkan KPK tidak memiliki kewenangan membuat UU. Oleh karena itu, ia menilai, DPR sebagai pihak yang menginisiasikan UU tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berterima kasih atas kesimpulan dan masukan terhadap KPK. Ia berharap hal tersebut dapat memperbaiki kinerja KPK ke depan.
"Mudah-mudahan langkah KPK dapat mewujudkan amanah bapak kepada kami," ujar Agus.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rapat Komisi III Sepakati Kesimpulan Usulan Fraksi Golkar"
Post a Comment